Home Info Kota Pengadilan Cek Lokasi Lahan Diduga Diserobot Oknum

Pengadilan Cek Lokasi Lahan Diduga Diserobot Oknum

BencoolenTimes.com, – Perkara dugaan penyerobotan lahan milik Peni Riyanto Warga Jalan Rafflesia Raya RT 6 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 500 meter di daerah Jalan Dharma Wanita Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu terus bergulir.

Usai pihaknya mengajukan gugatan penolakan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pihak Pengadilan beserta penggugat yakni Peni Riyanto didampingi Kuasa Hukumnya melakukan pengecekan lahan, Jumat (3/2/2023).

“Tadi kita bersama orang pengadilan ke lapangan, mengecek luas lahan, mana-mana batas lahan milik klien kita yang diduga diserobot oknum. Sebelumnya kita kam mengajukan gugatan penolakan eksekusi, cek lapangan tadi salah satu tindaklanjut dari gugatan penolakan kita,” kata Diana Pasaribu, SH, Kuasa Hukum Peni Riyanto.

Terpisah, sambung Diana Pasaribu, untuk laporan di Polresta Bengkulu mengenai SKT lahan tersebut saat ini masih terus berjalah, penyidik akan melakukan uji forensik dokumen lahan.

“Kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik mengenai perihal ini,” ungkap Diana Pasaribu. Diberitakan sebelumnya, Peni Riyanto menjelaskan, dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 5000 meter di daerah Jalan Dharma Wanita Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu terjadi pada 2015 lalu. Awalnya, lahan itu milik Suimi Fales yang kini merupakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, kemudian Suimi Fales menjual lahan tersebut kepada Dedi warga dan setelah itu Dedi menjual lahan tersebut kepada dirinya.

“Waktu saya membeli dari pak Dedi. Setelah saya lihat Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1989 silam. Nah, setelah saya doser, ada yang mengklaim tanah itu, namannya pak Maman, pak Maman ini punya SKT juga, SKT-nya tahun 1994. SKT pak Maman ini waktu itu diterbitkan oleh Kades yaitu pak Sutardi yang sekarang Anggota Dewan Kota. Setelah diterbitkan SKT, sebulan kemudian diketahui bahwa tanah tersebut sudah ada SKT yang 1989. Lalu SKT pak Maman dibatalkan, pada 2015 ketika tanah saya doser, itu ditampilkan lagi SKT pak Maman,” kata Peni Riyanto kepadaBencoolenTimes.com.

Peni Riyanto melanjutkan, terkait dimunculknnya kembali SKT tahun 1994 tersebut, pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dan menang. Kemudian Maman dan Suardi Bahrun mengajukan banding ke PTUN Medan dan kalah. Mereka juga mengajukan kasasi dan kalah.

Jadi, sambung Peni Riyanto, runtutannya untuk SKT 1994 itu, saudara Maman ini menjual lahan kepada Riswan Bangsawan, kemudian Riswan Bangsawan menjual kepada Suardi Bahrun Mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Karena dalam gugatan perdata SKT 1994 itu mereka kalah secara administrasi, kemudian Maman dan Suardi Bahrun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Anehnnya, di Pengadilan kita kalah, padahal diketahui, SKT 1994 itu sudah dibatalkan, tapi dimenangkan di Pengadilan. Kemudian ditingkat Pengadilan Tinggi saya kalah dan sampai ke tingkat Mahkamah Agung saya kalah juga. Saya kemarin ada panggilan dari Pengadilan Negeri, saya diminta menyerahkan secara sukarela, saya tolak, karena SKT mereka sudah dibatalkan tapi kok bisa hidup lagi. Artinya, mereka menggunakan dokumen palsu,” ungkap Peni Riyanto.

Peni Riyanto menduga, dalam hal ini ada korporasi antara mafia tanah dengan mafia peradilan. Hal ini yang akan terus dikejar pihaknya. Peni Riyanto menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum penolakan eksekusi, setelah itu pihaknya akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

“Akan kita sampaikan surat bukti pembatalan SKT atasnama Maman. Terus ada pertemuan dengan pemerintah setempat yang menyatakan, Maman tidak memiliki tanah disana. Perkara ini sudah berjalan sekitar 7 tahun, dari 2015 hingga sekarang. Dan saya berharap keadilan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” demikian Peni Riyanto. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version