Home Hukum Penjual Samcodin Dilimpahkan ke JPU Kejari Bengkulu

Penjual Samcodin Dilimpahkan ke JPU Kejari Bengkulu

Penjual Samcodin Dilimpahkan
Penjual Samcodin dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Bengkulu, oleh penyidik Subdit Indagsi, Direktorat Reskrimsus, Polda Bengkulu.

BencoolenTimes.com – Penjual Samcodin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, oleh penyidik Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), Polda Bengkulu.

Penjual Samcodin dilimpahkan Tahap II, setelah Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara penjual Samcodin ini dilaksanakan, Kamis pagi, 9 Januari 2025.

Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Iwayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Indaksi, AKBP Haerudin menyampaikan, pelimpahan tahap II dilakukan terhadap Ju (31) warga Kelurahan kendang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Bersama tersangka, sebut Haerudin, juga dilimpahkan BB 60 kotak atau 600keping atau 6.000 butir pil Samcodin. Kemudian satu unit handphone dan 15 lembar bukti SC (Screenshot) pemesanan Pil Samcodin selama Oktober-Desember 2024.

‘’Benar, tersangka bersama barang bukti perkara Pil Samcodin sudah kita lakukan Tahap II hari ini. Pelimpahan dilakukan di Kejari Kota Bengkulu dan sudah diterima JPU,’’ singkat Haerudin.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati didampingi Kasi Intel Fery Junaidi melalui Kasi Pidum, Rusyidi Sastrawan menjelaskan, BB dalam perkara tersebut mencapai 6.000 butir Pil Samcodin. Samcodin merupakan obat batuk yang diduga disimpan oleh tersangka untuk diedarkan ke warung-warung di Kota Bengkulu.

‘’Hari ini kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka JU bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Bengkulu,’’ sampai Rusyidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Modus operandi tersangka adalah menyimpan ribuan butir obat tersebut di lokasi tertentu untuk dipasarkan tanpa izin resmi. Kasus ini bermula pada Desember 2024, saat tersangka diketahui menimbun dan mendistribusikan obat ilegal tersebut.

Kejari Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version