
BencoolenTimes.com – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu sita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lubuk Sahung Kabupaten Seluma. Penyitaan yang dilaukan Jumat, 26 September 2025 ini, dikawal ketat anggota Polisi Militer (PM).
Penyitaan dilakukan dengan memasang papan merk di SPBU 24.385.25 milik tersangka Saskya Hussy anak dari Bebby Hussy. Penyitaan juga terkait dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejati Bengkulu.
Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Operasional Wenharnol menegaskan, jika penyegelan dan penyitaan dilakukan ini bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan terkait TPPU.
‘’Tanah dan bangunan milik tersangka Saskya Hussy. Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan,’’ kata Bang Wen sapaan akrab Kasi Ops ini.
Dari pantauan Wartawan, jika kedatangan penyidik Kejati Bengkulu ini menggunakan tiga mobil jenis fortuner putih dan Inova Zenik dengan pengawalan khusus dari PM.
Sesampainya di SPBU 24.385.25 berlokasi di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja ini, Penyidik langsung menuju ruangan manajemen dengan memperlihatkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN). Tak berselang lama langsung memasang papan merek penyitaan di depan SPBU.
Selanjutnya Penyidik membuat berita acara penyitaan dengan Pengacara tersangka. ‘’Untuk keterangan lebih lanjut langsung saja ke Kasipenkum Karena sesudah ini kami akan menyegel satu aset lagi,’’ sampai Bang Wen.(LRS)





