BencoolenTimes.com – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli, Cahaya Perempuan Bengkulu bersama anggota konsorsium PERMAMPU menggelar serangkaian kegiatan bertema “Anak Sehat, Sadar Hak dan Terlindungi Melalui Pendidikan Seksual dan Reproduksi”.
Rangkaian kegiatan ini berlangsung sejak 15 Juli hingga puncaknya pada 25 Juli 2025. Program ini menyasar siswa-siswi tingkat SMP dan SMA dengan menggandeng beberapa sekolah di Bengkulu, memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Adapun sekolah yang telah menjadi lokasi kegiatan antara lain SMP Negeri 14 Kota Bengkulu (222 siswa), MAN 2 Kota Bengkulu (213 siswa), SMKS-1 Pembangunan Kota Bengkulu (35 siswa), dan MAN Insan Cendekia Bengkulu Tengah (120 siswa).
Menurut Direktur Cahaya Perempuan Bengkulu, Leksi Oktavia, perayaan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap pemenuhan hak-hak anak serta penguatan peran strategis keluarga dalam perlindungan anak.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan anak tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta dampak dari perkawinan anak. Banyak anak belum memahami jenis-jenis kekerasan, sehingga kami ingin mengenalkan itu sejak dini,” ujar Leksi, Senin, 21 Juli 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, siswa-siswi diajak memahami bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga psikis, verbal, dan perilaku tidak menyenangkan lainnya. Mereka juga dibekali informasi mengenai dampak perkawinan usia anak terutama yang terjadi akibat gaya pacaran remaja dan saluran pelaporan jika mengalami kekerasan.
Cahaya Perempuan Bengkulu menekankan pentingnya pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang sesuai usia, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
“Masih banyak anak yang tidak menyadari bahwa mereka bisa menjadi korban kekerasan, bahkan dari orang terdekat. Karena itu, pendidikan tentang kekerasan dan reproduksi menjadi sangat penting,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan orang tua dan institusi pendidikan mulai aktif memberikan edukasi seksual dan reproduksi kepada anak-anak. Tujuannya, agar anak terlindungi dari kekerasan seksual dan praktik perkawinan usia dini, khususnya di bawah 19 tahun.(JUL)






