BencoolenTimes.com, – Anggota Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong terus gencar memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Pasalnya, baru-baru ini pihaknya melakukan penggerebekan terhadap tiga orang diduga bandar barang haram tersebut di Sebuah Rumah di Gang Haji Rusli Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (9/2/2021).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) menjelaskan, tiga orang yang berhasil diamankan diantaranya, KA (36) dan JU (35) yang merupakan pasangan suami istri warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Rejang Lebong dan RA (32) warga Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang Rejang Lebong.
Penangkapan tersebut berawal dari Anggota Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Lalu, petugas langsung melakukanvpenyelidikan dan melakukan penggerbekan disebuah rumah di Gang Haji Rusli Desa Air Apo Kecamatan Binduriang dan mengamankan KA dan RA.
Dari tangan KA polisi mengamankan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna yang berisikan 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 10 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sejumlah Rp 200.000, 1 unit handphone merek Samsung warna putih, 2 korek api gas, KA mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang inisial AN.
Sedangkan dari tangan RA polisi mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, uang Rp 42.000, 2 korek api gas, 1 HP Samsung, 1 unit Sepeda Motor Honda Supra 125, RA mengakui barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan membawa KA dan RA menuju rumah KA di daerah Jalan Lintas Curup – LLG Desa Air Apo dan melakukan penggeledahan. Disitu petugas juga
mengamankan JU yang merupakan istri KA. Dalam penggeledahan di kediaman KA petugas mengamankan barang bukti 13 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 12 paket sedang diduga narkotika jenis ganja, 3 bal plastik klip bening, 5 korek api gas, 1 alat hisap sabu Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 kotak kaca pirex (100 pcs), 1 unit handphone merek mito warna merah. KA mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari AN.
Petugas kemudian bergegas melakukan pengembangan dengan meluncur ke kediaman AN. Setibanya di rumah AN, yang bersangkutan sudah melarikan diri, namun di kediaman AN petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nopol, 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna hijau BG 5563 HW, 2 unit Mesin Jack Pot (BarBar), 1 buah pedang dan 1 bilah pisau.
“Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan saat ini berada di Mapolres Rejang Lebong bersama barang bukti yang berhasil disita, kita masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus ini,” kata Susilo. (Bay)
Simak video penangkapannya di Kanal BDTV





