Home Hukum PT RAA Tak Jalankan Putusan MA, PN Bengkulu Perintahkan Sita Truk dan...

PT RAA Tak Jalankan Putusan MA, PN Bengkulu Perintahkan Sita Truk dan Kebun Sawit

PT RAA Tak Jalankan
Keterangan: Kuasa hukum 13 mantan karyawan, Dr Ilham Fatahillah, SH MH dan rekan

BencoolenTimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang mangkir dari kewajiban membayar hak 13 mantan karyawannya.

Melalui Surat Penetapan Ketua PN Bengkulu tertanggal 11 September 2026, pengadilan resmi mengabulkan permohonan sita eksekusi atas sejumlah aset vital milik perusahaan perkebunan tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah PT RAA mengabaikan tenggat waktu aanmaning (teguran resmi) yang berakhir pada 31 Juli 2026.

Meski telah diberi batas waktu delapan hari untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) secara sukarela, perusahaan terbukti tidak menunjukkan iktikad baik.

Panitera atau Jurusita PN Bengkulu diperintahkan langsung untuk mendatangi lokasi dan meletakkan sita eksekusi dengan disaksikan dua orang saksi sesuai Pasal 209 RBg.

Tak hanya itu, penetapan pengadilan secara tegas mengizinkan penggunaan upaya paksa serta pelibatan aparat kepolisian (Polri) jika terjadi perlawanan di lapangan.

Adapun daftar aset PT RAA yang ditetapkan sebagai objek sita meliputi,Kendaraan Operasional, 2 unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dan 1 unit Mitsubishi Triton warna hitam, Lahan Perkebunan, 1 blok perkebunan kelapa sawit PT RAA yang berlokasi di Desa Pematang Tiga Lama, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sengketa ini berakar dari gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) 13 mantan karyawan. Di tingkat kasasi, MA mengeluarkan Putusan Nomor 220 K/Pdt.Sus-PHI/2026 dan 221 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu.

MA menghukum PT RAA untuk membayar hak-hak pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah.

Berdasarkan berita acara mediasi di Disnakertrans Bengkulu Tengah pada 13 Juli 2026, total kewajiban PT RAA membengkak hingga Rp413.313.725. Namun, PT RAA justru menawar pembayaran hanya sebesar Rp100 juta, opsi yang langsung ditolak tegas oleh pihak pekerja karena menyimpang jauh dari amar putusan MA.

Kuasa hukum 13 mantan karyawan, Dr Ilham Fatahillah, SH MH menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan marwah hukum dan kepastian hak para pekerja.

”Kami sudah melalui seluruh tahapan hukum acara perdata, mulai dari putusan inkracht hingga proses aanmaning yang diabaikan PT RAA. Penetapan sita eksekusi dari Ketua PN Bengkulu ini adalah wujud kepastian hukum. Kami mendesak jurusita segera turun ke lapangan agar marwah putusan pengadilan tetap dihormati,” tegas Ilham Fatahillah.

Meski penetapan eksekusi telah terbit, penetapan ini baru merupakan perintah hukum. Ujian sebenarnya terletak pada eksekusi lapangan oleh Panitera atau Jurusita PN Bengkulu untuk memastikan penempelan plang atau penyitaan fisik objek benar-benar terealisasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Bengkulu belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pasti penurunan jurusita ke lokasi perkebunan PT RAA maupun status pembayaran terbaru dari pihak tergugat.

Publik kini menanti ketegasan eksekutor PN Bengkulu dalam mengeksekusi hak-hak buruh yang telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung. (OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version