BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum Yeyen alias Cik Oboy atau Nike Chahyandarie (NC), Maghdaliansi menegaskan, klien mereka punya itikad baik dalam perkara dugaan invetasi bodong berkedok arisan.
Kuasa Hukum Yeyen alias Cik Oboy, Maghdaliansi menyebut, klien mereka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab keuangan secara bertahap.
Kak Lian, sapaan akrab Advokat cantik ini, juga membantah secara tegas soal adanya anggapan bahwa seluruh dana Rp 4,1 miliar dinikmati tersangka untuk kepentingan pribadi.
‘’Keterangan klien kami menegaskan uang tersebut tidak dinikmati sendiri, namun skemanya adalah penghimpunan dana yang diputar kembali antar-peserta. Klarifikasi ini sudah dituangkan dalam berkas dan akan kami uji secara terbuka dalam pembuktian di fakta sidang,’’ tegas Kak Lian.
Selain itu, Kak Lian juga mengatakan bahwa, kliennya menghormati seluruh proses hukum yang hadapinya, serta siap mengikuti persidangan yang segera di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
‘’Prinsipnya kami menunggu proses pelimpahan resmi dan persidangan di pengadilan. Mengenai wacana pembentukan paguyuban korban oleh JPU untuk menghitung skema pemulihan kerugian, kami menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum,’’ imbuh Kak Lian.
Untuk diketahui, kasus dugaan investasi berkedok arisan yang menjerat Yeyen alias Cik Oboy ini dijadwalkan Sidang Perdana pada Rabu, 7 Oktober 2026 mendatang.
Dimana disebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menguji konstruksi perkara dan pembuktian dugaan tindak pidana kejahatan keuangan tersebut di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bergulir ke meja hijau setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti melalui tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan dan penuntutan selanjutnya berada di tangan jaksa.
Diketahui juga, dalam perjalanan proses hukum terhadap Yeyen alias Cik Oboy di Polda Bengkulu, penyidik mengamankan pengembalian uang tunai senilai Rp 233 juta serta sebelumnya juga dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 349,5 juta, sehingga total uang tuna yang diamankan mencapai Rp 582,5 juta.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita dua sertifikat tanah di kawasan Betungan, dua unit sepeda motor, sejumlah barang bermerek, serta satu unit ponsel pintar iPhone 17 Pro Max yang kini menjalani pemeriksaan forensik digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ratusan item barang bukti siap disodorkan JPU di muka persidangan. Dokumen pembuktian tersebut meliputi belasan flashdisk data transaksi (merek Toshiba, Sandisk, Robot, Eaget, dan Kingston), ratusan lembar print-out rekening koran lintas bank (BCA, Mandiri, BRI, BNI, SeaBank, Bank Bengkulu, hingga Aladin Syariah), serta riwayat transaksi e-wallet GoPay para korban.(OIL)






