
BencoolenTimes.com – Walikota Bengkulu, Deddy Wahyudi ingatkan seluruh pengelola tempat hiburan di Kota Bengkulu untuk selalu mematuhi atau tunduk pada aturan yang berlaku.
Walikota Bengkulu, Deddy Wahyudi meminta seluruh pengelola tempat hiburan, khususnya yang menjual Minuman Beralkohol (Mihol) agar taat aturan dan memastikan seluruh perizinan mereka sudah dipenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan Walikota Deddy menyikapi temuan mihol golongan B dan C dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, padahal pengelola sejumlah tempat hiburan malam tersebut diduga belum mengantongi izin.
Walikota Deddy menegaskan, aktivitas penjualan mihol harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika belum memiliki izin, pengelola diminta mengurus legalitas terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitas penjualan.
‘’Yang jelas tegakkan aturannya, kalau tidak ada izin urus dulu izinnya,’’ tegas Walikota Deddy kepada sejumlah wartawan saat di temui di Gedung Balai Semarak Bengkulu.
Diketahui, berdasarkan regulasi atau aturan yang ada, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Bengkulu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Perda perubahan tersebut memuat ketentuan pengawasan serta sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penundaan atau pembatalan izin, denda administratif hingga pencabutan izin.
Dengan demikian, temuan penjualan mihol dalam razia Satpol PP tidak hanya berkaitan dengan keberadaan barang, tetapi juga perlu dilihat dari aspek legalitas usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Sikap Wali Kota yang meminta pengelola mengurus izin menjadi penegasan bahwa tempat hiburan yang menjalankan aktivitas penjualan mihol harus memastikan seluruh persyaratan hukum dipenuhi sebelum melakukan penjualan.(OIL)





