Home Hukum Puskaki Desak Polda Tetapkan Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal Sebagai Tersangka

Puskaki Desak Polda Tetapkan Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal Sebagai Tersangka

Sony Taurus menambahkan, Puskaki Bengkulu akan terus mengawal kasus ini hingga dituntaskan sampai akarnya. Karena menurutnya, kasus ini sudah masuk kategori mafia tambang.

“Kita akan kawal terus sampai tuntas, jangan sampai kasus ini masuk angin dan hanya dua tersangka saja, pemodal harus turut bertanggungjawab,” demikian Sony Taurus.

Sejauh ini, Polda Bengkulu masih berkutat pada dua tersangka dan belum ada rilis terbaru soal dugaan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun media ini, terduga pemodal tambanga batu bara tersebut inisial H yang tinggal di Jakarta. H bukan hanya terduga pemodal namun juga pemilik alat berat yang digunakan tersangka beraktivitas melakukan pertambangan ilegal.

Media ini sebelumnya telah mengonfirmasi H berkaitan dengan dugaan dirinya sebagai pemodal. Namun H tidak memberikan jawaban.

Diketahui, saat ini berkas perkara tahap pertama kedua tersangka sudah dikirim ke Kejati Bengkulu untuk diteliti. Berkas perkara kedua tersangka ini terpisah menjadi dua berkas.

Kasus tambang batu bara ilegal ini menuai sorotan publik, banyak pihak mulai dari organisasi masyarakat, Front Pembela Rakyat (FPR), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti kasus tersebut, mereka mendorong Polda Bengkulu mengungkap aktor lainnya yang terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

Pihak-pihak tersebut menilai ada aktor intelektual atau pemodal dibalik aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Hutan Produksi tersebut. Oleh sebab itu, Polda Bengkulu diharapkan dapat mengungkapnya secara tuntas dan terang, lalu disampaikan ke publik.

Terlepas dari aktor intelektual dibalik tambang batu bara ilegal tersebut, mereka juga meminta Polda Bengkulu mengusut legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang digunakan para pelaku tambang batu bara ilegal. Terlebih lagi, khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana.

Infonya, kasus tambang batu bara ilegal di Bengkulu Tengah tersebut tidak hanya dimonitor pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat bahkan RI 1 turut memonitor kasus ini.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka yakni MA dan KS dalam kasus tambang batu bara ilegal. Polda juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version