BencoolenTimes.com, – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan terduga pemodal tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu sebagai tersangka.
Menurut Sekjen Puskaki Bengkulu, Sony Taurus, terduga pemodal tambang batu bara ilegal tersebut harus turut bertanggungjawab, karena dinilai sebagai peran utama dalam kasus tambang ilegal.
“Kita ketahui bersama, dua orang yang ditetapkan tersangka, MA dan KS selaku operator alat berat dan koordinator lapangan. Kedua tersangka ini perannya biasa, karena mereka sebagai pekerja yang dibayar pemodal untuk melakukan penambangan, nah disini masing-masing perannya jelas, jadi pemodal juga harus ditetapkan tersangka, karena pemodal yang menyuruh para tersangka,” kata Sony Taurus kepada BencoolenTimes.com, Kamis (13/4/2023).
Sony Taurus berharap Polda Bengkulu profesional dalam perkara ini, usut semua yang terlibat dan jangan sampai tebang pilih. Sony Taurus meyakini Polda Bengkulu mampu membongkar dalang dibalik tambang ilegal tersebut.
“Kalau misalnya dalam kasus ini hanya mentok kepada dua tersangka, kita sangat menyayangkan sekali, oleh sebab itu, kita dorong Polda mengungkap seterang-terangnya siapa saja yang terlibat,” jelas Sony Taurus.






