Home Hukum Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mulai Tuduhan Sampai Sanggahan

Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mulai Tuduhan Sampai Sanggahan

5. Tanggapan TKN soal sumber dana kampanye

Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Simak Rangkuman Lengkapnya
Tim Jokowi Maruf – Foto Istimewa

Tim Kampanye Nasional (TKN) menjawab tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) soal uang Rp 13 miliar kampanye Jokowi-Maruf Amin.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, capres Jokowi tak pernah menyumbang uang untuk dana kampanye.

Ia bahkan mempertanyakan informasi yang disampaikan BW bersumber dari mana.

“Soal masalah kosong 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca di mana itu, 02 itu baca laporan di mana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos,” kata Arya kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Politisi Perindo ini pun meragukan informasi yang disampaikan BW tak sesuai fakta.

Sebab, kata Arya, BW tak merinci sumber uang dan informasi yang dimaksud itu.

Ia menuding Tim Hukum 02 justru melontarkan peryataan yang berbau hoaks.

“BW dan kawan-kawan pengacara 02 itu tak baca, detail mengenai itu semua. Sampai mengatakan itu sudah hoaks juga itu. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks itu,” jelas Arya.

6. KPU keberatan perbaikan permohonan Tim 02

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku keberatan dengan perbaikan permohonan yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku Pemohon ke MK terkait Sengketa Hasil Pemilu 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, bakal menyampaikan keberatan dalam proses persidangan nanti.

“Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampaikan di persidangan,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Sepaham dengan Arief, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid beralasan, keberatan pihaknya karena meyakini, hukum acara MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan.

“Kami meyakini, hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU Pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan.”

“Pasti kami menyampaikan keberatan,” jelas Pramono di lokasi yang sama.

Lebih lanjut Pramono akan mengamati jalannya persidangan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon.

Bila permohonan yang dibacakan Pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandi sampai pada permohonan perbaikan pada tanggal 10 Juni kemarin, dan Hakim MK memberi kesempatan KPU untuk menanggapi, maka keberatan akan disampaikan.

“Kita lihat di sini nanti apa diberi kesempatan memberikan tanggapan atas permohonan pemohonan yg dibacakan pada hari ini,” ungkap Pramono.

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version