Home DPRD Realisasi APBD TA 2023 Kabupaten Lebong Mencapai 92,71 Persen

Realisasi APBD TA 2023 Kabupaten Lebong Mencapai 92,71 Persen

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menerima Dokumen LKPj Bupati Lebong TA 2023 yang diserahkan Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi.

BencoolenTimes.com – Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 Kabupaten Lebong mencapai 92,71 persen. Ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Fahrurrozi mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori saat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong TA 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Lebong.

Dijelaskan Wabup Fahrurrozi, realisasi APBD TA 2023 mencapai Rp 668.072.314.861 dari target Rp 720.567.734.466. Selanjutnya kebijakan penerimaan pembiayaan Kabupaten Lebong TA 2023 sebesar Rp 30,9 miliar dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumya. ‘’Sedangkan untuk kebijakan pengeluaraan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 0 atau nol rupiah,’’ sampai Wabup Fahrurrozi.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPj Bupati Lebong, TA 2023.

Selain itu, Wabup Fahrurrozi menyebut, LKPJ TA 2023 merupakan LKPJ tahun ketiga dimasa kepemimpinan mereka. Mengingat pada tanggal 24 Februari 2021, merupakan awal masa bakti mereka sebagai Bupati dan Wabup Lebong.

APBD Kabupaten Lebong TA 2023, sambung Wabup Fahrurrozi, merupakan perencanaan pengelolaan keuangan tahunan daerah yang disusun berdasarkan pendekatan. Yaitu, sistem anggaran yang mengutamakan pencapaian hasil kerja dan perencanaan alokasi biaya yang ditetapkan usulan program, kegiatan.

‘’Serta anggaran dinilai tingkat kewajarannya menyangkut tugas, fungsi dan kewenangan perangkat daerah,’’ sambung Wabup Fahrurrozi.

Anggota DPRD Lebong, mengikuti kegiatan Rapat Paripurna LKPj Bupati Lebong TA 2023

Dilanjutkan Wabup Fahrurrozi, belanja daerah TA 2023, dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Diantaranya urusan wajib pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

‘’Jadi urusan wajib merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah. Hal tersebut dikarenakan urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar berkaitan hak dan pelayanan dasar warga negara,’’ lanjut Wabup Fahrurrozi.

Ditambahkan Wabup Fahrurrozi, dengan segala daya upaya dan dukungan mitra kesetaraan eksekutif-legislatif yang terbangun, Pemkab Lebong sudah berusaha semaksimal, serta semampu mereka mengemban amanah menjalankan roda pemerintahan. ‘’Dan selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya evaluasi terhadap LKPJ TA 2023 ini kepada dewan yang terhormat,’’ tutup Wabup Fahrurrozi.

Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Lebong TA 2023 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen. Sidang dihadiri 17 orang dari total 25 anggota DPRD Lebong.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Nota Pengantar LKPJ Bupati Lebong Tahun Anggaran 2023 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5.

Diungkapkan Carles, LKPj tersebut merupakan catatan kinerja pemerintah daerah secara utuh atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam pencapaian visi dan misi Kabupaten Lebong. Serta sebagai bentuk implementasi pencapaian agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD tahun anggaran 2023.

‘’Jadi kita persilahkan anggota dewan untuk memanfaatkan jadwal dan waktu yang telah tersedia guna mempelajari, mengkoreksi dan membahas secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan dalam pembahasan LKPJ tahun anggaran TA 2023 ini. Baik itu data maupun informasi yang valid sebagai bahan pengambilan keputusan nantinya,’’ ucap Carles Ronsen saat memimpin Rapat Paripurna.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version