Home Hukum Rumah 2 Tingkat Milik Tersangka Korupsi Disita Kejati Sumsel

Rumah 2 Tingkat Milik Tersangka Korupsi Disita Kejati Sumsel

Rumah yang disita.

BencoolenTimes.com, – Rumah dua tingkat yang terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) milik R selaku tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 disita tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan, penyitaan dilaksanakan Kamis tanggal 01 Agustus 2024, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

“Yang disita penyidik yakni 1 Unit Rumah yang terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba. Lalu 1 bundel Sertifikat Tanah atasnama tersangka R. Kemudian 1 Akte Jual Beli atasnama tersangka R,” kata Vanny, Jumat (2/8/2024).

Vanny menyebutkan, selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi inisial A selaku saksi Jual beli Rumah tersangka R sekaligus kakak tersangka R yang ikut menemani tersangka R melakukan jual beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah.

“Ketiga Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan,” demikian Vanny. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version