BencoolenTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melaporkan seorang pedagang ayam ke Polsek Gading Cempaka dengan didampingi Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Sabtu, 24 Januari 2026.
Pelaporan ini buntut dari insiden pengancaman terhadap petugas dengan senjata tajam jenis parang saat operasi penertiban di Jalan Semangka Raya, Kamis kemarin, 22 Januari 2026.
”Kami telah memasukkan laporan terkait dugaan penyerangan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP yang sedang menjalankan tugas,” kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurut Sahat, peristiwa itu terjadi saat petugas melakukan penertiban rutin terhadap PKL yang berjualan di fasilitas umum. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) guna menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Namun, kegiatan tersebut mendapat perlawanan. Seorang pria yang diduga pedagang ayam mendatangi petugas sambil mengacungkan parang. Tindakan itu dinilai membahayakan keselamatan aparat maupun masyarakat sekitar.
Sahat menegaskan Satpol PP tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap petugas di lapangan. ”Penegakan perda harus tetap berjalan, tetapi keselamatan personel juga wajib dilindungi. Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan bagi anggota,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan penertiban. Penindakan hukum, kata dia, ditempuh sebagai langkah terakhir ketika situasi mengarah pada ancaman keselamatan.
Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (JUL)






