Home Hukum Senpi Mantan Bupati Kaur Dikembalikan

Senpi Mantan Bupati Kaur Dikembalikan

Senpi
Penasehat Hukum Gusril Pausi, Oryzha Al Ghazali, SH dan rekan.

BencoolenTimes.com, – Penasehat Hukum Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi yakni Oryzha Al Ghazali, SH membeberkan bahwa, kliennya tidak ada hubungan dengan kasus senjata api (senpi) ilegal sebagaimana disangkakan pihak kepolisian.

Oryzha Al Ghazali menegaskan, senpi yang diamankan Polda Bengkulu dari kediaman pribadi Gusril Pausi beberapa waktu lalu mempunyai surat izin kepemilikan. Hal ini dibuktikan dengan telah dikembalikannya senpi tersebut oleh aparat kepolisian, Kamis 13 April 2023.

“Semua barang yang disita pihak kepolisian telah dikembalikan, mulai dari senjata api, amunisi hingga bukti CCTV di handphone,” beber Oryzha Al Ghazali, Jumat (14/4/2023).

Oryzha Al Ghazali menegaskan, klienny tidak ada keterlibatan dengan kasus yang ditangani kepolisian selama ini.

“Dengan begitu, pak Gusril bersih dari kasus tindak pidana sejarah api ilegal yang sedang ditangani oleh Polda Bengkulu saat ini,” jelas Oryzha Al Ghazali.

Oryzha Al Ghazali mengungkapkan, terkait sitaan senjata api milik kliennya itu guna keperluan uji balistik senjata api dan tidak hanya kliennya, namun ada beberapa pejabat lainnya.

“Jadi, penyitaan senjata api untuk barang bukti tersebut digunakan untuk uji balistik saja,” terang Oryzha Al Ghazali.

Terkahir, Oryzha mengimbau masyarakat Bengkulu untuk lebih teliti dalam mencermati pemberitaan yang beredar di publik.

“Kita berharap masyarakat jangan cuma membaca judul berita saja, namun lebih kepada isi berita keseluruhan, agar tidak salah persepsi,” demikian Oryzha Al Ghazali. (RLS/JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version