BencoolenTimes.com, – Belakangan ini mencuat soal adanya dua orang pejabat Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang dimutasi
sejak bulan Juli 2022 lalu namun dikabarkan belum mendapatkan SK pengangkatan dan pemberhentian dari Dirjen.
Dua pejabat Dinas tersebut yakni Sekretaris Dinas Kominfo yang merangkap Plt Kadis, Sofyan Tosoni, SE dan Sekretaris Dinas Dukcapil, Lily Kartika Sari, M.Si.
Berdasarkan dari Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat PTP, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bagian Kesatu Pasal 2 ayat (1), pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Dinas Dukcapil provinsi, kabupaten/kota adalah dengan Keputusan Menteri. Pada ayat (3) ditegaskan bahwa khusus pejabat administrator dan pengawas kewenangannya dimandatkan kepada Dirjen.
Kemudian, dari Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pemkot dalam hal ini Walikota terancam dikenakan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Sebagaimana bunyi Bab IV Pasal 28 ayat (2) bahwa Bupati/Walikota yang melalukan pengangkatan atau pemberhentian tanpa Keputusan Menteri dikenakan sanksi berupa, teguran tertulis dan/atau pemutusan jaringan komunikasi data. Jika sampai sanksi ini dijatuhkan pihak dinas tidak bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Mengenai hal tersebut, media ini mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu,Achrawi melalui pesan WhatsApp, namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, Achrawi masih bungkam. Karena pesan yang dikirim awak media, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB belum dijawab meskipun yang bersangkutan online.(Bay)






