Home BDTV Soal Kasus Korupsi KONI, FPR Demo Mabes Polri

Soal Kasus Korupsi KONI, FPR Demo Mabes Polri

BencoolenTimes.com, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu melakukan demo di depan Mabes Polri Jakarta, Senin (21/6/2021).

Tuntutan FPR dalam demo tersebut salah satunya mengenai kasus dugaan korupsi Rp 11 miliar di Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Bengkulu yang menjerat Mantan Ketua KONI Mufran Imron yang saat ini masih menjadi tersangka tunggal berdasarkan penetapan dari Polda Bengkulu.

Ketua FPR Provinsi Bengkulu Rustam Efendi dalam orasinya mengatakan, mengenai kasus KONI Polda Bengkulu saat ini baru menetapkan satu orang tersangka yakni Mantan Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron.

“Kasus KONI yang terjadi di Bengkulu pasal tersangka tunggal, korupsi ada tersangka tunggal, copet saja dua ataupun tiga tersangkanya. Ini korupsi, jelas-jelas korupsi tetapi Polda baru menetapkan satu orang. Kami beranggapan itu kasus copet saja, bayangkan kerugian negara saja Rp 11 miliar yang dilakukan oknum Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, tetapi hanya satu tersangkanya, tersangka tunggal,” tegas Rustam dalam orasi.

Selain itu, Rustam berharap Kapolri betul-betul berpihak kepada masyarakat dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum di daerah.

“Sangat sadis, sangat sadis, di daerah sangat miris, banyak kasus-kasus korupsi yang disampaikan beberapa aktivis-aktivis penggiat-penggiat anti korupsi, namun penanganannya sangat minim. Kami berharap bapak Kapolri mengawasi kinerja penegakan hukum di daerah,” terang Rustam.

Disisilain, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, mengenai kasus KONI, Polda Bengkulu sudah mengirimkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan tersangka Mufran Imron.

Berkas perkara tersebut saat ini sudah dikembalikan lagi oleh JPU ke penyidik dengan beberapa catatan, salah satunya yakni meminta penyidik Polda Bengkulu memeriksa lagi seluruh saksi, karena diduga masih ada pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Diketahui, dalam kasus KONI Polda Bengkulu sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan (Pemprov) Provinsi Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah dana hibah KONI Rp 15 miliar antara lain, Sekda Provinsi Bengkulu dan sejumlah Asisten Pemprov Bengkulu, Heru Susanto Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Noni Yulesti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor).

Mufran Imron Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari total hibah itu sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version