Home Hukum Sorot Tambang Batu Bara Ilegal, DPRD Provinsi Ambil Tindakan

Sorot Tambang Batu Bara Ilegal, DPRD Provinsi Ambil Tindakan

Tambang Batu Bara
Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali.

BencoolenTimes.com, – Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyoroti tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah yang belakangan ini diungkap Polda Bengkulu dan menjadi perbincangan publik.

DPRD Provinsi Bengkulu mengambil tindakan, dalam waktu dekat turun ke lokasi tambang batu bara ilegal tersebut.

Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, belum berkomentar banyak terkait tambang ilegal di Bengkulu Tengah, karena belum secara langsung melihat lokasi.

“Saat ini saya belum bisa memastikan ilegal atau tidak, karena belum turun langsung ke lokasi. Dan kita dalam waktu dekat akan cek itu,” kata Tantawi Dali, Senin (13/3/2023).

Tantawi Dali anggota DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) ll Bengkulu Utara-Bengkulu Tengah ini menyebut, Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu juga akan berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu untuk memastikan kebenaran.

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version