Home Info Kota Tanggapan Rektor Unihaz Terhadap Laporan NR

Tanggapan Rektor Unihaz Terhadap Laporan NR

“Tahun 2017, saya ditunjuk sebagai konsultan hukum. Namun rektor tidak pernah melibatkan. Sejak awal saya sudah meminta dokumen RAB, perjanjian, dana yang dianggarkan berapa. Tetapi oleh Rektor tidak diberikan hingga pekerjaan selesai,” jelas Nediyanto, Rabu (10/5/2023).

Nediyanto Ramadhan, SH, MH pelapor

Sementara, Rektor Universitas Prof Dr Hazairin SH, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si menanggapi laporan dugaan korupsi tersebut dengan terbuka.

“Laporan dari NR saya tidak tahu motivasinya apa. Karena dia (NR, red) sudah melapor, silahkan yang bersangkutan buktikan sendiri,” ungkap Yulfiperius, Rabu (10/5/2023).

Yulfiperius mengaku, sesuai tanggal laporan yang dimasukkan ke Kejati Bengkulu per 17 April lalu, status Nediyanto masih Dosen tetap di Unihaz. Yulfiperius meyatakan, laporan yang disampaikan ke Kejati Bengkulu merupakan hak Nediyanto dan ia mempersilahkan membuktikannya.

“Per 17 April, NR masih berstatus dosen di Unihaz ini, jangankan NR, anak kandungnya dosen disini. Silahkan dibuktikan laporan tersebut. Hak beliau membuat laporan, silahkan membuktikan sendiri,” terang Yulfiperius.

Persoalan ini makin memanas, ketika Nediyanto mengaku mendapat surat keputusan pemberhentian dari Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu. Nomor 23/C-1/SKPT/YSB-V/2023 pada Rabu sore 10 Mei 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin dosen tetap Yayasan Semarak Bengkulu pada Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu, karena melakukan pelanggaran berat.

Sedangkan Rektor menyatakan, sesuai rekomendasi disiplin ke Rektor pemberhentian itu sejak 5 Mei 2023.

“Berdasarkan rekomendasi komisi disiplin ke rektor, yang kemudian rektor meneruskan ke Yayasan, sehingga Yayasan mengambil kesimpulan, terjadilah pemberhentian NR pada 5 Mei 2023,” jelas Yulfiperius. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version