BencoolenTimes.com, – Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan berhasil membekuk dua terduga pelaku Begal atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Bersenjata Api (Bersenpi) yang beraksi di Jalan Raya Dua Jalur Padang Panjang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dalam tempo singkat.
Usai menerima laporan, Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 01.00 WIB, tim Totaici Satreskrim, Minggu (25/7/2021) sekira pukul 01.00 WIB kedua terduga pelaku yakni, AL warga Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Gunung Ayu RT 6 Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan JS warga Desa Padang Niur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Gajendra Harbiadri saat dikonfirmasi menjelaskan, aksi keduanya berawal dari korban membawa mobil Puso dari Kota Bengkulu. Saat tiba di Jalan Raya Padang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, satu terduga pelaku melintas dan satu lagi memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan mesin mati di sisi jalan.
Saat itu salah satu terduga pelaku sudah memegang batu dan meminta korban menghentikan laju mobil yang dibawanya. Selanjutnya, dua orang terduga lainnya langsung memanjat masuk kedalam mobil melalui pintu sebelah kiri samping kemudi dan langsung menodongkan senjata api serta menembak keatas saat didalam mobil pelapor sehingga korban diam.
Ketiganya mengancam dan meminta korban menyerahkan barang-barang berharganya. Para terduga berhasil mengambil uang Rp 700 ribu di dompet korban, dan mengambil 1 unit Handphone milik korban. Setelah itu mereka meninggalkan korban.
Usai menerima laporan kejadian itu, Tim Totaici dipimpin Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan Ipda Novaldy langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan olah TKP.
Setelah olah TKP, Tim mendapati identitas terduga pelaku. Tak mau buang-buang waktu, Tim Totaici langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Sekira Pukul 03.00 WIB Tim bergerak menuju depan Kantor DPRD Bengkulu Selatan di Sudirman Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku.
Saat diintrogasi petugas, satu terduga pelaku mengaku bahwa habis melakukan aksi Curas bersama dua rekannya. Atas dasar itu, Tim Totaici melakukan pengembangan, dan mendapatkan informasi bahwa satu terduga lagi berada di daerah Simpang Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna, Tim langsung bergerak dan akhirnya berhasil membekuk satu lagi terduga pelaku yang sedang berada di kediaman Kakaknya bersama sepucuk Senpi jenis Air Shoft Gun yang digunakan terduga pelaku beraksi.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya, 1 unit Handphone, uang Rp 400 ribu, 1 pucuk senjata Air Shoft Gun, warna hitam dan 1 unit sepeda motor jenis Matic Honda Genio.
“Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Gajendra Harbiadri. (Bay)





