BencoolenTimes.com, – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengendali banjir tahun 2019, yakni Isnaini martuti Direktur CV Marbin Indah selaku pelaksana proyek, Hapizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa selaku konsultan pengawas, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (8/9/2021).
Sidang yang diketuai Hakim Supriyanto JPU berkeyakinan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun tuntutan ketiga terdakwa berbeda, Hapizon Nazardi dan Ibu Suud dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Isnani Martuti dituntut 4 tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta dengan membayar uang pengganti Rp 1 milyar lebih. Jika tidak membayar dikenakan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristanti Andriani, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Rozano Yudistira mengatakan, dalam tuntutan tersebut hal yang memberatkan terdakwa Isnani martuti yakni terdakwa menerima seluruh uang pembayaran terkait proyek pembangunan namun faktanya pengerjaan proyek sendiri mengalami kekurangan volume.
“Untuk kerugian negara pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening pribadi milik terdakwa Isnani martuti sebesar Rp 800 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1,9 milyar dan sisanya tinggal Rp 1,1 milyar rupiah lebih,” kata Ristanti Andriani.
Ristanti Andriani menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali 22 September 2021 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. (Bay)






