BencoolenTimes.com, – Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu kian memanas, setelah sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan dugaan tidak netral Kepala Desa (Kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Teranyar, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Rohidin-Meriani merespon hal tersebut dan turut melaporkan para Kades ke Inspektorat terkait dugaan dukungan kepada salah satu pasangan calon yakni Helmi-Mian.
“Hari ini kita telah melayangkan laporan ke Inspektorat 5 Kabupaten di Provinsi Bengkulu, dan kami yakin oknum kades yang diduga terlibat politik praktis tersebut akan diproses dan dijatuhi sanksi,” kata Jecky Haryanto, SH salah satu Tim Hukum Romer, Jumat, 20 September 2024.
Jecky Haryanto menyebut, para kades secara terang mendukung paslon Helmi-Mian, padahal sesuai dengan UU Pilkada pasal 71 ayat (1) yang menyebutkan “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Dan dalam UU Desa disebutkan bahwasanya kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya serta sumpah/ janji jabatan.
Selain itu, Jecky menjelaskan, adanya pandangan peristiwa tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. Menurutnya hal itu harus dilihat dengam benar, bisa dicermati pengumuman KPU No 7 PL.02.2/Pu/17/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2014″.
“Dari judul pengumuman saja sudah kita pastikan bahwa 2 pasang tersebut sudah dinyatakan sebagai Pasangan Calon. Kami berharap baik itu Bawaslu, dan Inspektorat dapat memproses kejadian ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hal ini cukup merugikan pihak Rohidin-Meriani” tutup Jecky. (BAY)






