Home Hukum Tindak Pidana Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Rugikan Negera Hingga Rp 826,1 Juta,...

Tindak Pidana Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Rugikan Negera Hingga Rp 826,1 Juta, Berikut Modusnya

Tindak Pidana Korupsi
Kejati Sumsel Saat Konferensi Pers giat OTT dan mengamankan sejumlah barang bukti uang beberapa waktu lalu.

BencoolenTimes.com – Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dinas PUPR Banyuasin yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penetapan tiga tersangka baru dalam dugaan Gratifikasi atau Penyuapan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir.

Tindak Pidana Korupsi tersebut, menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 826,1 juta. Bahkan sampai saat ini, Tim Penyidik TPK Kejati Sumsel, masih terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kejati Sumsel pada tahun 2024, fokus pada Penanganan Perkara TPK di sektor Pertambangan, Perkebunan, mafia tanah dan Sektor Pendapatan Negara yang berorientasi pada Pemulihan Keuangan Negara.

Pada Tahun 2025, sambung Vanny, Kejati Sumsel tetap fokus pada hal tersebut, namun dengan penambahan pada Tindak Pidana Suap ataupun Gratifikasi yang mana telah diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 10 Januari 2025.

’’Fokus penanganan TPK kita sama seperti tahun lalu, namun tahun ini ada tambahan, terbaru yaitu dugaan Gratifikasi atau Penyuapan dan sudah kita tetapkan tiga tersangka, serta melakukan penahanan terhadap ketiganya,’’ jelas Vanny.

Untuk Modus Operandi, lanjut Vanny, dalam perkara TPK terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak.

‘’Salah satu penyebabnya yaitu adanya perbuatan KKN berupa penyuapan (Comitmen Fee) dan/atau gratifikasi. Serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Sumsel inisial AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara,’’ lanjut Vanny.

Kegiatan, sambung Vanny, Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp 3 miliar.

Masing-masing item pekerjaan, yaitu Pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa. Lalu Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

Serta kegiatan Pengecoran Jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan Pembuatan Saluran Drainase di RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

’’Akibat dari perbuatan para tersangka ini, hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 826,1 juta. Penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan siapa saja yang nantinya memang perlu dimintai pertanggungjawabannya atas kerugian negara yang timbul,’’ demikian Vanny.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version