Home Hukum DLHK: Ada 3 Tipe Penambangan Batu Bara Ilegal di Benteng

DLHK: Ada 3 Tipe Penambangan Batu Bara Ilegal di Benteng

Dialog di TVRI batu bara ilegal
Plt Kadis DLHK Provinsi Bengkulu Safnizar (kedua dari kiri) saat dialog di TVRI, Selasa (14/3/2023) sore

BencoolenTimes.com, – Kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, makin hangat menjadi perbincangan publik. Pasalnya, publik tak hanya fokus pada 2 orang yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu.

Berbagai desakan muncul agar aparat penegak hukum mengungkap dan menangkap aktor intelektual atau dalang di balik tambang batu bara ilegal tersebut.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar mengungkapkan, Tim DLHK Provinsi telah turun ke lokasi tambang batu bara illegal, di Bengkulu Tengah tersebut. Temuan yang mereka dapatkan, setidaknya ada tiga tipe penambangan batu bara diduga ilegal.

Pertama, ada penambangan batu bara di lokasi bekas pertambangan yang sudah direklamasi. Yakni, penambang menggali kembali bekas tambang yang masih mengandung batu bara untuk diambil.

“Jadi digali lagi, dikorek lagi secara manual. Jadi pohon-pohon yang mulai tumbuh lumayan besar, sudah miring-miring karena dikeruk,” kata Safnizar saat dialog di TVRI Bengkulu dengan tema Tambang Batu Bara Ilegal, Selasa (14/3/2023) sore.

Kemudian, sambung Safnizar, temuan kedua yaitu penambangan limpasan batu bara dari pertambangan yang masuk ke sungai. Namun limpasan itu ditambang oleh masyarakat.

Lalu, lanjut Safnizar, temuan ketiga yaitu memang ada yang memang benar-benar digali menggunakan alat berat.

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version