Home Info Daerah Titik Parkir Ini Belum Setorkan Retribusi

Titik Parkir Ini Belum Setorkan Retribusi

Titik Parkir di Taman Karang Nio

BencoolenTimes.com, – Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan dan Perhubungan (DPUPR-Hub) Kabupaten Lebong dibebankan dalam pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun ini, terdapat ada 4 titik lokasi parkir yang menjadi kewenangan DPUPR-Hub yakni

Pasar Terminal Muara Aman Kecamatan Amen, Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, Taman Smart City Karang Nio Kecamatan Tubei dan Pasar Pekan Desa Pelabuan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning.

Dari 4 lokasi tersebut, yang dibebakan PAD baru 3 pengelola parkir dan tercatat sudah menyetorkan PAD ke kas daerah. Tiga titik yang pengelolanya sudah setorkan PAD yakni Pasar Terminal Muara Aman, Pasar Muara Aman dan pengelola parkir di Pasar Pekan Desa Pelabuan Talang Leak. Sementara, pengelola parkir di Taman Karang Nio sama sekali belum setorkan retribusi parkir.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Perhubungan Dinas PUPR-Hub Lebong Bustari, S.Sos, ST melalui Kasi Sasaran dan Prasarana Lalu Lintas Asri Yunis, S.Sos. Dia menuturkan, tertanggal 16 Mei lalu pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pengelola parkir di Taman Karang Nio dengan poin
meminta segera menyetorkan PAD dari retribusi parkir yang sudah berjalan minimal hingga April 2023.

“Sesuai rekening koran untuk lahan parkir di TAman Karang Nio belum ada menyetorkan ke kas daerah. Karena itu, kami sudah bersurat agar bisa segera menyetorkannya, serta bisa melakukan penyetorannya setiap bulannya,” kata Asri Yunis.

Asri Yunis menyatakan, tahun ini target PAD dari sektor parkir masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 80 juta, dari jumlah target tersebut, titik parkir Pasar Terminal ditarget menghasilkan PAD Rp 48 juta setahun, Pasar Muara Aman Rp 36 juta dan lahan parkir di Taman Karang Nio ditarget Rp 18 juta setahun.

“Untu titik parkir di Pasar Pekan Desa Pelabuan Talang Leak masih dibebankan Rp 160 ribu per bulan atau sekitar Rp 1,9 juta per tahun. Karena mengingat titik lokasi pakir di Pasar Pekan Desa Pelabuan Talang Leak ini masih tahap percobaan, jadi belum terlalu besar nilainya yang dibebankan, jadi hanya dibebankan Rp 160 ribu perbulan,” jelas Asri Yunis.

Asri Yunis berharap, para pengelola yang sudah ditunjuk memungut retribusi parkir agar bisa melakukan penyetoran PAD setiap bulan, serta target yang sudah dibebankan tahun ini bisa terealisasi maksimal sesuai ketentuan.

“Pengelolaan parkir ini tidak dilakukan dengan sistem kontrak. Tapi sistem karcis. Sehingga, hasilnya setiap bulan fluktuatif tergantung dengan banyak tidaknya kendaraan yang parkir,” demikian Asri Yunis. (AJE)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version