Home Info Kota TPK Sektor Pertambangan Bebby Hussy, Timbulkan Kerugian Negara Hingga Triliunan, Berikut Penjelasan...

TPK Sektor Pertambangan Bebby Hussy, Timbulkan Kerugian Negara Hingga Triliunan, Berikut Penjelasan Kejati Bengkulu

TPK Sektor Pertambangan
KERUGIAN: Kejati Bengkulu mengklaim Kerugian Negara (KN) yanng ditimbulkan TPK Sektor Pertambangan mencapai Rp 1,8 Triliun.

BencoolenTimes.com – TPK (Tindak Pidana Korupsi) Sektor Pertambangan yang diduga dilakukan Bebby Hussy CS dan sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang cukup signifikan.

Bahkan Perkara TPK yang sudah menghasilkan 13 Tersangka dengan perannya masing-masing ini, diklaim Kejati Bengkulu, menimbulkan KN hingga mencapai Rp 1,8 Triliun.

Bukan hanya Perkara TPK saja, Kejati Bengkulu juga sudah melakukan pengembangan penyidikan pidana lainnya, yaitu Perintangan penyidikan, Suap atau Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga sudah ada tersangkanya.

Nilai KN yang ditimbulkan dari TPK Sektor Pertambangan ini, menjadi satu-satunya nilai kerugian paling tinggi selama penanganan perkara TPK di Provinsi Bengkulu. KN tersebut merupakan akumulasi dari hasil perhitungan ahli, mulai dari kerusakan lingkungan, dampak ekonomi dan lainnya.

Dalam penanganan Perkara TPK Sektor Pertambangan ini, Kejati Bengkulu sudah berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk milik Beby Hussy yang namanya sudah mentereng selama bertahun-tahun di Provinsi Bengkulu.

Mulai dari aset berupa tanah, bangunan, kendaraan hingga stockfile dan alat berat dengan nilai fantastis. Bahkan tidak hanya itu, dari kerugian negara tersebut juga, Kejati Bengkulu berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Wakajati Bengkulu, Muslikhuddin didampingi Aspidsus, Hendra Syabaini dan Asintel, David Palapa Duarsa, menegaskan, perkara TPK ini masih terus berproses dengan 9 orang tersangka sudah dilakukan tahap dua ke penuntut umum.

‘’Kami sudah melakukan upaya pemulihan asset, salah satunya dengan menyita harta kekayaan maupun harta perusahaan. Seperti hasil tambang, alat tambang dan yang lainya,’’ ungkap Wakajati Bengkulu.

Para tersangka lainnya, kata Wakajati Bengkulu, juga masih dalam proses dan tidak lama lagi segera dilimpahkan tahap dua. Ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam penuntasan perkara TPK Sektor Pertambangan tersebut.

‘’Kita juga sudah menyampaikan dan akan berkomitmen bahwa penanganan Perkara TPK Sektor Pertambangan ini masih terus dikembangkan, untuk mengetahui pihak mana saja yang terlibat,’’ imbuh Wakajati Bengkulu.

Diketahui dalam kasus ini, Penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda. Selain Perkara TPK, ada juga TPPU, Tindak Pidana Perintangan dan Tindak Pidana Gratifikasi atau Suap.

Para tersangka masing-masing, Imam Sumantri selaku Kepala Cabang Sucfindo Bengkulu, Edhie Santosa selaku Direktur PT. Ratu Samban Mining (RSM), Bebby Hussi selaku Komisaris PT. Tunas Bara Jaya (TBY) dan anak Bebby Hussy, Saskya Hussy selaku General Manager (GM) PT. Inti Bara Perdana (IBP).

Selanjutnya ada nama Julius Soh selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Tunas Bara Jaya (TBJ), Agusman selaku Marketing PT. IBP, Sutarman selaku Direktur PT. IBP dan David Alezander selaku Komisaris PT. RSM.

Kemudian Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Inspektur Tambang ESDM periode april 2022–juli 2024 dan Sonny Adnan selaku Mantan Direktur Utama PT RSM.

Serta, Nazirin selaku Inspektur tambang 2024, Awang selaku Saudara Bebby Hussy dan Andy Putra selaku Kerabat Bebby Hussy yang menjadi tersangka dalam perkara Perintangan Penyidikan.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version