Home Kota Bengkulu Walikota Bengkulu Segera Terbitkan SE Larangan ASN Ngevape di Lingkungan Perkantoran

Walikota Bengkulu Segera Terbitkan SE Larangan ASN Ngevape di Lingkungan Perkantoran

Walikota Bengkulu
Keterangan: Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi

BencoolenTimes.com – Larangan penggunaan rokok elektrik (vape) oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto ke seluruh anggota Polri, Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) hingga ASN di lingkungan kepolisian disambut baik Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Sejalan dengan larangan tersebut, Dedy Wahyudi berencana menerbitkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kebijakan tersebut disampaikan Dedy saat membuka sekaligus melaunching program Ananda Bersinar Goes to School yang digelar BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Bengkulu di Bhadrika Resto Bengkulu, Rabu, 4 November 2026.

Di hadapan jajaran pejabat pemerintah dan perwakilan kepala sekolah, Dedy meminta Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah segera menindaklanjuti rencana tersebut dengan menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan larangan penggunaan vape di lingkungan perkantoran.

”Saya langsung merespons terkait larangan vape. Kapolri sudah melarang anggotanya menggunakan vape. Insya Allah kami juga akan membuat keputusan. Tolong Pak Sekda ditindaklanjuti untuk membuat surat edaran larangan penggunaan vape bagi ASN di Kota Bengkulu,” tegas Dedy.

Dedy menegaskan, ASN yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Menurut Dedy, kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui modus penggunaan rokok elektrik.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Bengkulu Kombes Pol Ali Imron mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkotika menggunakan vape yang mengandung zat terlarang berbentuk cair, seperti sabu cair dan ganja cair.

BNN juga menyampaikan bahwa pergeseran usia penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu mulai menyentuh kalangan pelajar tingkat SMP. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan dilakukan lebih luas, termasuk di lingkungan pemerintahan.

Dedy mengatakan, perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada pelajar. Seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN sebagai aparatur pemerintah, juga harus menunjukkan komitmen dalam mendukung upaya pencegahan.

Ia berharap kebijakan larangan penggunaan vape di lingkungan kantor nantinya menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib sekaligus mendukung gerakan Bengkulu Bersinar.

Dedy juga menegaskan target pemerintahannya agar tidak ada pelajar di Kota Bengkulu yang menggunakan narkoba.

Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga hingga masyarakat, untuk saling bersinergi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

”Kita berkomitmen penuh untuk bergandengan tangan, merapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Bengkulu Bersinar,” tutupnya. (JUL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version