Home Pemprov Bengkulu Wujud Nyata Sentimen Netizen, Gubernur Helmi Dihujat Gara-gara Pusat Naikan Pajak, Berikut...

Wujud Nyata Sentimen Netizen, Gubernur Helmi Dihujat Gara-gara Pusat Naikan Pajak, Berikut Penjelasan Bapenda Provinsi Bengkulu

Wujud Nyata Sentimen Netizen
PENJELASAN: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto memberikan penjelasan terkait Obsen PKB dan BBNKB yang mebuat Gubernur Helmi Disalahkan Netizen.

BencoolenTimes.com – Wujud Nyata Sentimen Netizen, Gubernur Helmi Dihujat Gara-gara Pusat Naikan Pajak. Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kebijakan opsen pajak akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat. Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak.

Yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK. Terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Jadi pajak pokoknya tidak naik, cuma ada Panambahan ITEM PAJAK namanya OPSEN PKB dan BBNKB (Untuk Bea Balik Nama)

Item Pajak ini berlaku bukan Di Bengkulu aj dan sudah di informasikan sejak Tahun 2024. Jadi jangan asal hujat dulu dikomentar dan semua faham, masih ada orang orang yang belum Move On, jadi apa-apa nyalahkan Gubernur.

Padahal Gubernur Helmi dan Wagub Mian, dilantik tanggal 20 Februari 2025, Peraturan OPSEN Pajak itu sejak 5 Januari 2025, baru sadarnya sekarang dan beberapa pihak nyudutkan Gubernur Helmi.

Berikut Penjelasan Bapenda Provinsi Bengkulu

Pemerintah mulai memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok, yang dipungut bersamaan saat pembayaran PKB dan BBNKB. Berdasarkan ketentuan, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dan menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

‘’Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66% dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,’’ ujar Hadianto.

Hadianto menjelaskan, penerapan opsen ini bukan hanya berlaku di Bengkulu, tetapi juga dilaksanakan serentak secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu, sesuai amanat UU HKPD. ‘’Tujuannya tentu untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,’’ tambah Hadianto.

Opsen PKB dan BBNKB juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pembangunan infrastruktur. Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian telah mengalokasikan belanja pembangunan infrastruktur sebesar Rp 600 miliar.

‘’Dengan tambahan pendapatan dari opsen, pemerintah kabupaten/kota bisa lebih leluasa membiayai program prioritas dan pembangunan daerah,’’ demikian Hadianto.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version