Bencoolentimes.com – Tidak hanya sebagai syarat untuk dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lebong, saat ini KTP Elektronik juga dijadikan syarat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Dimana mereka yang lulus dan akan mengambil SK wajib sudah ber KTP elektronik Kabupaten Lebong.
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Mustarani Abidin, saat ini SK P3K, baik bidang kesehatan dan bidang guru sudah ditandatangani. Mereka yang dinyatakan lulus sudah bisa mengambil SK mereka dengan syarat yang salah satunya mereka sudah harus ber KTP Eelektronik Lebong. ‘’Jadi syaratnya salah satu harus sudah ber KTP elektronik Lebong,’’ kata Sekda.
Dilanjutkan Sekda, hal ini kaitannya dengan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipengaruhi oleh peningkatan jumlah penduduk. Jika jumlah penduduk meningkat, maka bisa mendorong DAU meningkat, karena memang penduduk merupakan sumber daya utama yang berpengaruh besar terhadap pembangunan di suatu daerah. ‘’Jadi ini untuk meningkatkan jumlah penduduk dan sekaligus untuk indeks peningkatan DAU,’’ sambung Sekda.
Bahkan, tambah Sekda, sudah sejak awal seluruh P3K yang dinyatakan lulus diarahkan untuk mengurus dokumen kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) jika memang belum ber KTP elektronik Kabupaten Lebong.
‘’P3K yang lulus sendiri jumlahnya lebih dari 200 orang. Tapi intinya P3K, termasuk para ASN memang sudah kita minta untuk Ber KTP Elektronik Kabupaten Lebong,’’ demikian Sekda.(OIL)






