Home Nasional Aset Senilai Rp 4,3 Miliar Disita dari Mantan Gubernur Bengkulu, Berikut Rinciannya

Aset Senilai Rp 4,3 Miliar Disita dari Mantan Gubernur Bengkulu, Berikut Rinciannya

Aset Senilai Rp 4,3 Miliar
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto.

BencoolenTimes.com – Aset senilai Rp 4,3 miliar, disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia (RI) dari Mantan Gubernur Bengkulu, RM.

Aset senilai Rp 4,3 miliar disita dari Mantan Gubernur Bengkulu RM, dalam rangka upaya KPK RI melakukan pemulihan keuangan Negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan RM.

Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, penyitaan asset senilai Rp 4,3 miliar tersebut, terdiri dari beberapa item asset milik RM dari beberapa lokasi berbeda.

Penyitaan dilakukan Penyidik KPK pada 21 Februari 2025 pada satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat. Serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka.

‘’Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka

RM dan taksiran nilai dari empat bidang asset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Empat Koma Tiga Miliar Rupiah,’’ sebut Tessa.

Ditambahkan Tess, KPK RI mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan yang dilakukan Penyidik KPK.

‘’Kita ucapkan terimkasih sebesa-besarnya kepada pihak ATR/BPN dan masyarakat yang sudah membantu kelancaran saat kegiatan penyitaan pada perkara ini,’’ ucap Tessa.

Berita sebelumnya, Penyidik KPK Terus melakukan pemanggilan saksi yang bukan hanya dari kalangan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Bengkulu saja.

Melainkan dari berbagai kalangan lain juga menjadi saksi dan diperiksa, mulai dari pengusaha, anggota dewan hingga kepala sekolah (kepsek).

Terbaru, Senin, 24 Februari 2025, Penyidik KPK RI kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait TPK yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Bengkulu.

‘’Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Gedung Merah Putih KPK Jakarta dan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu,’’ ujar Juru Bicara (Jubir) Tessa Mahardhika Sugiarto.

Di Gedung KPK, penyidik memeriksa seorang saksi dari kalangan swasta, Nurul Hasanah. Sementara  di Bengkulu ada delapan saksi lainnya yang diperiksa yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kepala sekolah dan anggota legislatif.

Beberapa kepala sekolah yang diperiksa KPK yakni Eka Pariyantini Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah, Alpauzi Harianto, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu,  Manogu Sinabutar, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu, Andri Heryanto kepala sekolah SMAN 1 Kepahiang dan Feri Irawan Kepala Sekolah SMAN 1 Mukomuko.

Sementara anggota legislatif yang diperiksa KPK semuanya berasal dari Partai Golkar, masing-masing Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi Kombes.

Kemudian ada Samsul Aswajar, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma dan Dodi Martian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.

‘’Pemeriksaan saksi ini masih terkait TPK yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Bengkulu,’’ imbuh Tessa.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version