
BencoolenTimes.com – Belum Miliki Izin, Tempat Hiburan Malam (THM) Balck Rock di Hotel Mercure Bengkulu, diduga tetap bebas jual Minuman Beralkohol (Mihol) Golongan B & C yang seharusnya mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Belum miliki izin, diduga penjualan Mihol Golongan B & C, THM Black Rock Hotel Merccure Bengkulu tetap bebas beroperasi setiap malam. Padahal diketahui sebelumnya atau sejak Mei 2026 lalu saat razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, THM Hotel Black Rock Hotel Mercure Bengkulu tidak memiliki izin penjualan Mihol Golongan B & C.
Diketahui pada Mei 2026 lalu, dalam rapat tertutup Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama Manajemen Hotel Mercure Bengkulu di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, ditegaskan bahwa THM Black Rock memang belum mengantongi izin Penjualan Mihol Golongan B & C.
Dalam rapat tersebut, dihadiri pihak Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pariwisata, serta pihak manajemen Hotel Mercure Bengkulu.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, saat itu menegaskan bahwa, pemanggilan terhadap pihak hotel merupakan bagian dari tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
Hal ini sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengawasan mereka dalam rangka penegakan Perda Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021. Bahkan hingga saat ini Satpol PP Kota Bengkulu terus melakukan penyisiran dan penertiban di sejumlah lokasi terkait penjualan Mihol Golongan A maupun B & C.
Dengan masih bebasnya THM Black Rock Hotel Mercure Bengkulu beroperasi dengan menjual Mihol Golongan B & C kepada tamunya setiap malam, mulai menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Apakah memang ada yang membekengi mereka atau bagaimana, meskipun sempat viral beberapa bulan lalu dan menjadi pemberitaan di berbagai website, termasuk pada platfon berbagai Media Sosial (Medsos).
Apalagi, sejauh ini belum ada lagi upaya dan ketegasan pihak terkait dalam merespon bebasnya penjualan Mihol Golongan B & C di THM Black Rock Hotel Mercure Bengkulu. Sedangkan Satpol PP terus melakukan penertiban kegiatan yang sama di berbagai lokasi, termasuk warung-warung kecil di Kota Bengkulu.
Sayangnya, BencoolenTimes.com sudah berupaya meminta klarifikasi pihak Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Bengkulu, belum mendapatkan jawaban tegas.
Media BencoolenTimes.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi selebar-lebarnya untuk mendapatkan informasi agar pertanyaan yang timbul terjawab, sekaligus agar tidak menimbulkan fitnah dan narasi sepihak di tengah masyarakat.(OIL)





