Home Hukum Demo KPK, Massa Tuntut Tuntaskan Kasus Benur yang Diduga Libatkan Pejabat Bengkulu

Demo KPK, Massa Tuntut Tuntaskan Kasus Benur yang Diduga Libatkan Pejabat Bengkulu

Massa Demo di Kantor KPK RI Jakarta.

BencoolenTimes.com, – Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu Bersih Provinsi Bengkulu demo di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (27/6/2022).

Mereka membawa sejumlah tuntutan dan tuntutannya terfokus pada kasus benur (benih lobster) yang telah menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Suharjito pengusaha yang memiliki tambak di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Massa saat menyampaikan tuntutan.

Agus Suparmin salah satu koordinator aksi menjelaskan, tuntutan mereka yakni mendesak segenap pimpinan komisioner KPK beserta jajaran untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Provinsi Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus Benur yang terindikasi melibatkan Gubernur Bengkulu.

“Kita minta kejelasan dari KPK, karena terpidana Suharjito selaku Direktur PT. Dua Putra Perkasa yang merupakan pengusaha Benur dan mempunyai tambak di Kabupaten Kaur dalam berita acara pemeriksaan mengakui bahwa menyerahkan sejumlah uang kepada Gubernur Bengkulu melalui orang kepercayaannya,” jelas Agus Kisud sapaan akrabnya.

Agus Kisud mengungkapkan, pihaknya mendesak pimpinan komisioner KPK dan jajarannya untuk segera menuntaskan pengembangan penyidikan kasus benur di Provinsi Bengkulu sehingga ada kepastian hukum.

“Kita meminta Dewan Pengawas KPK dan anggotanya untuk mengawasi kasus gratifikasi pengadaan benih Benur di Provinsi Bengkulu yang terindikasi melibatkan Gubernur Bengkulu. Kita berharap KPK tidak tarik ulur, beri kepastian hukum pada kasus ini,” terang Agus Kisud.

Audensi Massa dengan Humas Komisi III DPR RI

Agus Kisud menambahkan, usai aksi demo pihaknya diterima audensi oleh KPK yakni bertemu dengan salah satu Humas KPK yaitu Ibu Devi dan humas Komisi III DPR RI Tedi.

Diberita sebelumnya, KPK mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu. PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito dalam sidang tuntutan, Rabu (7/4/2021) lalu.

Dalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti. Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang , yakni: 1 (satu) bundel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020. Dalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.

Edhy Prabowo dalam kasus ini divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Suharjito divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perkara ini, selain menjerat Edhy Prabowo juga menjerat lima orang lainnya yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Dalam proses penyidikan Edhy dkk itu, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Mulai dari penyelenggara negara, kementerian, hingga pihak swasta.

Diantara mereka yang pernah diperiksa yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan dari pihak PT DPPP termasuk Suharjito.

Saat memeriksa Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh Suharjito sebagai salah satu eksportir Benur di KKP.

Penyidik juga mendalami keterangan Isnan Fajri terkait adanya dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.

“Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Provinsi Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version