16.3 C
New York
Tuesday, October 22, 2024

Buy now

spot_img

Dinilai Lengkap, BP 2 Tersangka Korupsi ADD dan DD Pungguk Pedaro Segera Tahap II

BencoolenTimes.com – Jaksa peneliti, Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, sudah melakukan penelitian terhadap Berkas Perkara (BP) dua tersangka dugaan korupsi penyelewengan Alokasi Dana Desa (DD) dan Dana Desa (DD) Pungguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022, yaitu ST dan YD.

BP tersangka ST dan YD, dinilai sudah lengkap dan saat ini sedang dalam proses untuk P21. Ini disampaikan Kajari Lebong, Evi Hasibuan melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, di ruang kerjanya, Selasa, 22 Oktober 2024.

‘’Beberapa hari lalu, kita sudah terima pelpahan Berkas Perkaranya dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, hasilnya dinilai sudah lengkap. Serta semua petunjuk dalam P19 sudah dipenuhi,’’ kata Robby.

Saat ini, sambung Robby, surat P21 sudah di meja Kajari Lebong, Evi Hasibuan untuk ditandatangani. ‘’Surat P21 sudah di meja Kajari, tinggal ditandatangani,’’ sambung Robby.

Ditambahkan Robby, setelah surat P21 terbit, maka tinggal dijadwalkan pelaksanaan pelimpahan Tahap II. Dimana Tahap II ini, merupakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

‘’Kalau surat P21 sudah terbit, selanjutnya dijadwalkan pelimpahan Tahap II. Mudahan-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita laksanakan pelimpahan Tahap II,’’ imbuh Robby.

Sebelumnya, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri menyebut, Penyidik Unit Tipikor, Satreskrim Polres Lebong sudah memenuhi semua petunjuk dari JPU Kejari Lebong atas kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022. Salah satu petunjuk Jaksa, meminta Satreskrim kembali meminta keterangan saksi ahli dan itu sudah dipenuhi.

Setelah dipenuhi petunjuk jaksa, Berkas Perakara (BP) tersangka ST dan YD sudah dikembalikan ke Jaksa untuk diperiksa dan bisa segera dinyatakan lengkap atau P21.

Sekedar mengingatkan, kedua tersangka , ST dan YD, telah menyalahgunakan kewenagan dalam pengelolaan DD dan ADD TA 2022. Akibatnya dari hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN), Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan mencapai Rp 804 juta.

KN yang timbul ini, diduga adanya penyelewengan dari berbagai kegiatan, seperti pembayaran honor perangkat desa, anggaran Covid-19, Bantuan Langsung Tunai, termasuk beberapa kegiatan fisik.

Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bahkan pengakuan tersangka ST, sebagian uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk membayar hutang, dimana uang hutang tersebut digunakan untuk menang saat mencalon kades.(OIL)

 

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!