33.9 C
New York
Friday, June 12, 2026

Buy now

spot_img

Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi DD dan ADD Pungguk Pedaro Diperpanjang

BencoolenTimes.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, memperpanjang masa tahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pungguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022. Masing-masing tersangka ST selalu mantan Kepala Desa (Kades) dan YD selaku mantan Bendahara Desa Pungguk Pedaro.

Hingga saat ini, Berkas Perkara (BP) keduanya belum dinyatakan lengkap atau belum P21. Sedangkan masa tahanan keduanya sudah habis pada 14 Oktober 2024 lalu.

‘’Masa tahan kedua tersangka perkara dugaan korupsi DD dan ADD Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022, yaitu ST dan YD sudah habis dan sudah kita perpanjang,’’ terang Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, Sabtu.

Baca Juga  Dugaan Kecelakaan Kerja Karyawan PT. MPM, Disnaker Turunkan Tim Investigasi

Untuk BP keduanya, sambung Rabnus, sudah dilimpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong dan petunjuk yang ada sudah dipenuhi. Sehingga tinggal menunggu informasi hasil penelitian dari jaksa, apakah nanti dinyatakan lengkap alias P21 atau malah sebaliknya.

‘’Mudah-mudahan Berkas Perkara keduanya dinyatakan lengkap alias P21. Sehingga kita bisa melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka dan barang bukti,’’ imbuh Rabnus.

Sebelumnya, Penyidik Tipikor, Satreskrim Polres Lebong sudah memenuhi semua petunjuk dari JPU Kejari Lebong atas kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022. Salah satu petunjuk Jaksa, meminta Satreskrim kembali meminta keterangan saksi ahli dan itu sudah dipenuhi.

Baca Juga  Peristiwa Kecelakaan Kerja Karyawan PT. MPM, Dugaan Tidak Ikuti Aturan K3 Mencuat

Setelah dipenuhi petunjuk jaksa, Berkas Perakara (BP) tersangka ST dan YD sudah dikembalikan ke Jaksa untuk diperiksa dan bisa segera dinyatakan lengkap atau P21.

Sekedar mengingatkan, kedua tersangka , ST dan YD, telah menyalahgunakan kewenagan dalam pengelolaan DD dan ADD TA 2022. Akibatnya dari hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN), Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan mencapai Rp 804 juta.

KN yang timbul ini, diduga adanya penyelewengan dari berbagai kegiatan, seperti pembayaran honor perangkat desa, anggaran Covid-19, Bantuan Langsung Tunai, termasuk beberapa kegiatan fisik.

Baca Juga  Pengakuan Hutan Adat MHA Rejang, Hasil Perjuangan Panjang Selama Belasan Tahun

Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bahkan pengakuan tersangka ST, sebagian uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk membayar hutang, dimana uang hutang tersebut digunakan untuk menang saat mencalon kades.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!