24.8 C
New York
Saturday, June 13, 2026

Buy now

spot_img

Setelah Dicopot, 3 Mantan Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

BencoolenTimes.com – Setelah dicopot, 3 Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Setelah dicopot, 3 Mantan Pimpinan BGN, tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS), mereka langsung dipakaikan Rompi Orange dan dilakukan penahanan.

Setelah dicopot, 3 Mantan Pimpinan BGN yang ditetapkan tersangka, masing-masing Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung selaku Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Mantan Pimpinan BGN yang baru sehari di copot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo ini, ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026.

Dari release resmi Kejagung RI, Rabu, 3 Juni 2026, disebutkan bahwa, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terhadap ketiganya.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan secara mendalam, profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga  Penyidik Jampidsus Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka

Dalam perkara ini diketahui, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.

Dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN.

Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka DH dan SS, sehingga yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Diketahui juga, ternyata hasil penyelidikan, yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki tersangka DH, SS dan tersangka LP.

Baca Juga  Penyidik Jampidsus Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, tersangka DH bersama-sama dengan tersangka SS dan tersangka LP, dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG.

Kegiatan yang diduga pemborosan dan merugikan Negara tersebut, diantaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02.

Anggaran pengadaan tersebut telah dibayarkan ke PT. YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.

Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya dugaan mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya dugaan mark up. Serta pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya dugaan mark up.

Baca Juga  Penyidik Jampidsus Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka

Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Para Tersangka dijerat dengan, Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap para tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!