22.6 C
New York
Thursday, June 11, 2026

Buy now

spot_img

Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

BencoolenTimes.com – Sosialisasi mekanisme RJ (Restorative Justice) dan KUHAP Baru dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kegiatan Focus Group Discussion yang dipusatkan di Aula Kejati, Kamis, 11 Juni 2026.

Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu menggelar kegiatan FGD dengan mengajak akademisi dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Siswanto, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, sebagai pemateri dan narasumber.

Direktur B Jampidum Kejagung, Siswanto, mengatakan FGD ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait KUHAP baru sekaligus menyerap masukan dari berbagai pihak mengenai penerapan keadilan restoratif di daerah.

Baca Juga  Bengkulu Masuk 3 Kejati Tipe B dengan Kinerja Terbaik Nasional

”Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait KUHAP baru, khususnya mengenai restorative justice yang memang belum diatur secara spesifik. Karena itu kami mengundang akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan agar nantinya dapat dirumuskan dalam regulasi daerah,” kata Siswanto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa, Kejati Bengkulu berinisiatif menyatukan pemikiran berbagai pihak guna merancang aturan yang dapat menjadi dasar penerapan keadilan restoratif di Bengkulu.

”FGD ini menjadi langkah awal untuk menyusun konsep peraturan yang mengatur mekanisme restorative justice, sehingga penerapannya memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Bengkulu,” sampai Kajati Bengkulu.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi Vonis Bebas Korupsi Ganti Untung Lahan Tol

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, M. Yamani, menyampaikan pihak akademisi telah memberikan sejumlah masukan, termasuk pentingnya penelitian terhadap kearifan lokal yang ada di Bengkulu sebagai dasar penerapan keadilan restoratif.

”Kearifan lokal di Bengkulu memiliki nilai-nilai penyelesaian konflik yang sangat relevan dengan konsep restorative justice. Ini yang sedang kami kaji agar dapat menjadi referensi dalam penyusunan aturan nantinya,” ungkap Yamani.

FGD tersebut diharapkan menjadi awal terbentuknya regulasi yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara pidana secara humanis, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!