25.2 C
New York
Thursday, June 11, 2026

Buy now

spot_img

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pengadilan Bukan Tempat Menyatakan Orang Bersalah, Melainkan Mencari Keadilan

BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum Terdakwa perkara dugaan penggelapan uang perusahaan Pupuk, CV. Mandiri Sejahterah, Ilham Patahillah menyebut bahwa Pengadilan bukan tempat menyatakan seseorang itu bersalah.

Kuasa Hukum Terdakwa perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk, CV. Mandiri Sejahterah, Ilham Patahillah menegaskan bahwa Pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan.

‘’Pengadilan bukan tempat menyatakan orang bersalah, tapi tempat mencari dan mendapatkan keadilan. Sehingga jangan sampai mensandiwarakan keadilan,’’ tegas Ilham.

Sesuai dengan KUHAP, apa yang diungkapkan dinyatakan saksi di persidangan itu yang diambil. ‘’Clear, bukan omdo (Omong doang), bukan alibi, tapi ini adalah fakta, fakta apa yang disampaikan dalam persidangan kami salin,’’ kata Ilham.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Perkara Penggelapan Uang CV. MS, Terungkap Brangkas Bukan di Meja Terdakwa

Jika melihat fakta persidangan, lanjut Ilham, serta hasil BAP, hampir semua saksi itu keterangannya sama dan setelah di kroscek, ternyata hanya katanya.

‘’Lucunya lagi, kalau kita melakukan audit secara professional, orang-orang yang terlibat dan orang-orang yang menjalankan pekerjaannya harus di klarifikasi. Tapi kenyataannya, saya (jawaban saksi) tidak pernah diklarifikasi jawabannya,’’ lanjut Ilham.

‘’Terus yang disalin? Jika orang tidak pernah diklarifikasi, catatan tidak pernah diambil, berarti patut diduga sumbernya salah (sumber audit) yang artinya hasilnya salah,’’ lanjut Ilham.

Lebih jauh Ilham mengungkapkan, selaku Kuasa Hukum Terdakwa meyakini bahwa hukum itu objektif untuk mencari keadilan dan asas hukum adalah praduga tak bersalah.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Uang CV. Mandiri Sejahtera, Terungkap Tim Auditor Tak Miliki Sertifikasi

‘’Mudah-mudahan semuanya professional dan teman-teman media tadi sudah melihat sendiri kenyataannya, bagaimana kesaksian berbeda dengan BAP. Jadi jangan melihat dari luar arena, tapi lihatlah dari fakta persidangan,’’ imbuh Ilham.

Untuk diketahui, persidangan perkara dugaan Penggelapan Uang perusahaan pupuk CV. Mandiri Sejahterah sudah digelar sebanyak tiga kali. Sidang pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pada sidang terakhir yang digelar Senin, 8 Juni 2026 lalu, menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Ilham selaku Sales, Mira selaku Admin Subsidi dan Rolan yang merupakan Legal sekaligus Ketua Tim yang melakukan audit keuangan CV. Mandiri Sejahterah.

Salah satu yang cukup menarik, soal audit yang dilakukan apakah audit internal atau eksternal, antara saksi tidak singkron Begitu juga ditanyakan apakah pernah dipanggil atau dilarifikasi, para saksi mengaku tidak pernah.

Baca Juga  Perkara Penggelapan Uang CV. MS, Soal Kerugian, Saksi Tahu Dari Tim Audit

Saat ditanya dari mana mereka tahu hasil audit yang dilakukan, para saksi khususnya karyawan, menyebut mendapatkan informasi dari Tim Auditor. Sedangkan dari Tim Auditor terungkap, bahwa data yang digunakan untuk mengaudit bukan bersumber dari Laporan Keuangan Perusahaan.

Data yang digunakan sebagai dasar audit adalah catatan Sales, Admin, Slip Setoran, termasuk catatan terdakwa dan sumber lainnya. Sehingga ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari Kuasa Hukum Terdakwa soal profesionalitas proses audit yang dilakukan CV. Mandiri Sejahterah.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!