31.5 C
New York
Thursday, June 11, 2026

Buy now

spot_img

Penyidik Jampidsus Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka

BencoolenTimes.com – Penyidik Jampidsus (Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus) tetapkan pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik Jampidsus tetapkan AYS selaku pihak swasta dalam dugaan suap sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara Tata Kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga Tahun 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap 10 orang saksi, keterangan 2 orang ahli, notulensi ekspose dengan ahli. Serangkaian tindakan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, AYS yang merupakan Pihak Swasta diminta oleh Tersangka selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada BGN untuk mencari Mitra dalam rangka pelaksanaan Program MBG.

Baca Juga  Setelah Dicopot, 3 Mantan Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Bahwa Tersangka SS secara melawan hukum memberikan akses kepada Tersangka AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG sehingga Tersangka AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada Portal Mitra MBG.

Adapun yang semula telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal serta Tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal Portal MBG sudah tutup.

‘’Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Tersangka SS yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG,’’ ungkap Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), M. Jefry dalam releasenya.

Baca Juga  Setelah Dicopot, 3 Mantan Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Para Tersangka dijerat dengan, Primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Setelah Dicopot, 3 Mantan Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Lebih Subsidair Pasal 605 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua, Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‘’Terhadap Tersangka AYS dilakukan penahanan selama Dua Puluh (20) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,’’ tutup Jefry.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!