BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepahiang tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Penyedia Subsistem Air Limbah Domestik Pengolahan Setempat (MCK).
Kejari Kepahiang tetapkan tersangka dalam perkara Tipikor Proyek MCK ini pada Jumat Malam, 18 September 2026 dan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Total tersangka yang ditetapkan Kejari Kepahiang dalam perkara tersebut, sebanyak 4 orang. Masing-masing TA dan RAS yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Aktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Serta dua orang tersangka lagi, yaitu berinisial MR dan RN yang merupakan pihak rekanan atau kontraktor pelaksana proyek MCK tersebut.

Diketahui, proyek pembangunan fasilitas sanitasi tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBN/APBD.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kepahiang menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang.
Usai pemeriksaan, keempat tersangka keluar dari gedung Kejari Kepahiang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan.
”Keempatnya akan menjalani masa penahanan di Lapas Curup selama 20 hari ke depan, sembari tim penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan ke persidangan,” kata Bagus didampingi Kasi Intelijen Jhonatan Crishtian Hutabarat.
Kejari Kepahiang menyatakan penyidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi proyek fasilitas sanitasi tersebut.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil dari dugaan penyimpangan proyek tersebut.(OIL)





