BencoolenTimes.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Mega Mall Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan yang tercatat pada Selasa, 3 November 2026, MA memutuskan membebaskan Ahmad Kanedi dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain mengabulkan kasasi terdakwa, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara korupsi Mega Mall Bengkulu. Keputusan MA sekaligus mengubah arah proses hukum yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan data perkara, permohonan kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 17 Juni 2026. Selanjutnya, perkara diregistrasi pada 10 Agustus 2026 dan didistribusikan kepada majelis hakim pada 6 Oktober 2026.
Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl. Putusan bebas ini menjadi babak baru bagi Ahmad Kanedi dalam menghadapi perkara dugaan korupsi yang selama ini menjeratnya.
Namun, hingga berita ini ditulis, salinan resmi putusan Mahkamah Agung belum diperoleh. Pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan maupun kuasa hukum Ahmad Kanedi juga belum diterima.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. (***)





