BencoolenTimes.com – Saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan AVR dan SKU PLTA Musi Kabupaten Kepahiang.
Saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Tipikor pengadaan AVR dan SKU PLTA Musi Kabupaten Kepahiang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, klaim malah menguatkan dakwaan.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa, 3 November 2026, mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Saksi meringankan yang dihadirkan Terdakwa Nehemia merupakan saksi ahli hukum pidana, yaitu Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ahli pidana dihadirkan untuk mengkaji berkas perkara para terdakwa PLTA kenapa harus di split, ahli juga ditanya terkait kemungkinan perkara tersebut bisa dibawa ke perdata.
Terkait perkara tersebut, dalam keterangannya Eva menyebut, perkara yang menyeret terdakwa PLTA merupakan satu perbuatan pidana tetapi melanggar 2 ketentuan pidana.
Jika berkas displit ditakutkan akan menjadi 2 kali penghukuman dan menjadi ne bis in idem (melarang seseorang untuk diadili). Kemudian tidak ada larangan untuk mensplit berkas perkara, meskipun resiko mensplit berkas perkara adalah perkara bisa diputus ne bis in idem.
‘’Untuk itu saya tadi menyarankan pada majelis jika sudah diputus, kemudian menganggap salah ya nyatakan salah, tetapi untuk perkara satunya lagi tidak bisa dihukum,’’ jelas Eva dalam kesaksiannya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa sebenarnya mendukung dakwaan jaksa. Karena saksi ahli menilai perkara PLTA diperbolehkan mensplit berkas, karena, locus, tempus dan kontra berbeda.
‘’Kita menghormati pernyataan terhadap ahli tersebut karena memang keahliannya di bidang pidana. Pada intinya dari keterangan ahli tadi juga mendukung terkait mengenai pembuktian kita di dakwaan,’’ ungkap Arief.
Sebelumnya, dalam perkara ini ada sembilan terdakwa yang terseret kasus pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering pembangkitan , Daryanto selaku Vice President control V PT PLN Indonesia Power.
Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia dan Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia.
Serta Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi dan Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera. Dari pelanggaran pengadaan SKU dan AVR, kerugian negara Rp 13 miliar tetapi berhasil dipulihkan.(OIL)





