BencoolenTimes.com – Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady pastikan tindak tegas anggota atau personel mereka yang kedapatan masih menggunakan Vape atau rook elektrik.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady menegaskan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026, tanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan Rokok Elektrik / Vape bagi personel Polri.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada personel Polres Rejang Lebong dan Polsek Jajaran yang kedapatan masih menggunakan Vape.
‘’Agar seluruh personel Polres Rejang Lebong dan Polsek Jajaran mengindahkan Surat Edaran tersebut. Jika masih ada yang kedapatan pakai Vape, akan kami tindak dan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,’’ ujar Kapolres.
Kapolres meminta kepada para PJU dan Kapolsek Jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan kepada anggotanya masing-masing agar aturan ini benar-benar dipatuhi.
‘’Tujuannya untuk menjaga kesehatan, kedisiplinan, serta citra Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,’’ demikian Kapolres.(OIL)





