16.9 C
New York
Friday, October 16, 2026

Buy now

spot_img

Tersangka Pencuri Knalpot Mobil Segera ke Pengadilan

spot_img

BencoolenTimes.com – Tersangka pencuri knalpot mobil berinisial AA dan RP di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), akan segera menghadapi meja hijau alias persidangan.

Hal ini setelah keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng bersama berbagai barang bukti pencurian knalpot, oleh Penyidik Satreskrim Polres Benteng.

Kedua tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1)  huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, yang terjadi di Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng.

Baca Juga  JPU Kejati Bengkulu Uangkap Keuntungan Pengadaan SKU Miliaran Rupiah

Dijelaskan Kapolres Benteng AKBP Yanu Rihardi melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo, Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah Berkas Perkara keduanya dinyatakan Lengkap atau P-21.

‘’Benar, kita hari ini melaksanakan Pelimpahan Tahap Dua kepada JPU Kejari Benteng yang bertepat di Lapas Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara,’’ ungkap Susilo.

Kedua tersangka saat ini sudah langsung ditahan JPU Kejari Benteng untuk selanjutnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Benteng.

‘’Setelah kita limpahkan, seluruh proses hukum, termasuk penahanan sudah beralih ke JPU dan akan diproses hukum lebih lanjut atau dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ imbuh Susilo.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!