BencoolenTimes.com – Bacakan Pledoi (Nota Pembelaan) Pribadi, terdakwa Perkara CV Mandiri Sejahtera ungkap berbagai fakta yang memang banyak belum diketahui publik, khususnya yang dialaminya sejak menghadapi perkara hukum dengan CV. Mandiri Sejahtera.
Bacakan Pledoi Pribadi, terdakwa terlihat meneteskan air mata dalam Sidang Lanjutan yang digelar Selasa Malam, 28 Juli 2026. Terdakwa mengaku, sejak awal menghadapi perkara ini, dirinya dalam kondisi yang sangat tertekan.
Bacakan Pledoi Pribadi, terdakwa pada intinya mengungkapkan perasaan tertekan sejak awal dituduh mencuri uang perusahaan dengan jumlah yang sangat besar.
‘’Saya sangat tertekan dan penuh penyesalan, sehingga terkadang saya kurang mampu menyampaikan keterangan dengan baik,’’ sampai Terdakwa memulai pembacaan Nota Pembelaan di hadapan Majelis Hakim.
Bacakan Pledoi Pribadi, terdakwa menjelaskan kronologi singkat awal mula dirinya bekerja di CV. Mandiri Sejahtera sebagai staf administrasi bukan sebagai Admin Keuangan seperti yang selalu dikatakan pihak perusahaan sejak perkara ini muncul.
Sebagai staf administrasi, terdakwa bertugas merekap ongkos-ongkos ekspedisi dan sejak Maret 2022, diberikan tanggungjawab tambahan untuk memegang kunci brankas.
‘’Pada saat itu perusahaan sedang menjalani proses audit internal terkait dugaan penggelapan dana yang sebelumnya terjadi di Perusahaan tahun 2022 oleh karyawan lain,’’ jelas Terdakwa.
Lalu terdakwa mengungkapkan kembali awal mula perkara yang dihadapinya saat ini, yaitu diawali pada 26 September 2026 saat dirinya menerima Pesan WhatsApp (WA) Aris Setiawan selaku Owner atau pemilik CV. Mandiri Sejahtera.
Dalam pesan WA tersebut, Aris menanyakan perihal setoran pada hari itu dan langsung dijawab oleh Terdakwa. ‘’Ya, Mas, besok Tipa konfirmasi, karena sekarang Tipa sedang berada di rumah mertua,’’ kata Terdakwa mengingat jawabannya kepada Aris.
Keesokan harinya adatau 27 September 2025, Terdakwa mengungkapkan, dirinya masuk kantor seperti biasanya dan langsung menyerahkan kunci brangkas kepada Yusi yang merupakan kasir toko yang juga diketahui dimejanya brangkas perusahaan diletakkan.
Tidak lama kemudian, dirnya dipanggil Endah (Istri Aris Setiawan) untuk naik ke lantai atas took/kantor perusahaan. Saat tiba di ruang kerja, saya melihat bahwa tempat kerja saya telah ditempati oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Saat itu, Terdakwa diminta masuk ke sebuah ruangan yang tidak terdapat kamera CCTV. Di ruangan tersebut telah hadir beberapa orang, yaitu Endah (Istri Owner), Hamzani, Anri, Delvi, dan Nurita.
Hamzani kemudian memperlihatkan sebuah laptop hitam yang menurutnya berisi data asli dari laptop yang biasa digunakan Terdakwa bekerja sehari-hari di kantor perusahaan.
Saat itu juga, Hamzani langsung meminta Terdakwa menjelaskan mengenai setoran tanggal 26 September 2025. ‘’Kemudian saya mencoba menjelaskan, bahwa uang yang saya terima telah digunakan untuk membayar dua invoice pupuk subsidi, dua invoice Hexindo atas nama Aris Setiawan dan sisanya telah disetor ke rekening atas nama Aris Setiawan,’’ ungkap Terdakwa.
Untuk dua invoice Pupuk Bersubsidi sebesar Rp 38.055.000, untuk membayar dua invoice Hexindo atas Aris Setiawan sebesar Rp13.396.000 dan sisa uang yang kemudian disetor ke rekening Aris Setiawan selaku Owner CV. Mandiri Sejahtera sebesar Rp14.293.000.
Terdakwa juga mengaku sudah menjelaskan bahwa uang yang diterimanya oada 26 September 2025 tersebut memang memang hanya sebesar itu dan seluruh proses pembayaran dilakukan bersama karyawan lain bernama Mira. Bahkan Slip setoran ditulis bersama-sama, sedangkan uang yang diterima diantarkan langsung oleh Yusi.
Terdakwa menerangkan, bahwa rekap pembayaran yang digunakannya berasal dari rekap tanggal 24 September 2025 dan Setoran terakhir yang dilakukan adalah pada siang hari tanggal tersebut.
Sedangkan, hasil penjualan pada sore 24, 25 dan hingga 26 September 2025, bukan berada dalam penguasaan dirinya. ‘’Karena uang berada di dalam brankas dan baru diserahkan kepada saya pada tanggal 26 September 2025,’’ terang Terdakwa.
Namun meskipun sudah memberikan penjelasan tersebut, Terdakwa tetap didesak untuk mengakui adanya selisih uang. Terdakwa juga mengaku saat itu mendengar pernyataan bahwa pihak kepolisian sudah berada di belakang.
‘’Saat itu saya merasa sangat tertekan karena disampaikan bahwa apabila saya tidak mengakui selisih uang tersebut, maka keluarga saya akan dipenjarakan,’’ kata Terdakwa.
‘’Perkataan tersebut membuat saya sangat ketakutan karena keluarga saya memiliki pengalaman traumatis terkait persoalan hukum. Kakak kandung saya, saudara laki-laki satu-satunya di keluarga kami, yang bernama Efriadizon meninggal dunia di ruang tahanan hanya karena gitar,’’ ungkap Terdakwa lagi.
‘’Peristiwa tersebut meninggalkan trauma yang mendalam bagi keluarga kami karena kehilangan kakak yang kami sayangi,’’ sambung Terdakwa lagi sembari terus meneteskan air mata.
Oleh karena itu, saat mendengar kalimat berbau ancaman, keluarganya akan ikut dibawa ke polisi, dirinya semakin takut dan tertekan, karena terbayang keadaan Almarhum Kakak nya yang harus terjadi dengan keluarga yang lain.
‘’Sehingga saya memberanikan diri untuk memikulnya sendiri (mengakui) dan dari situ saya berpasrah, ketika diminta menyerahkan aset-aset, tanpa lagi sempat berpikir jernih dan demi melindungi keluarga saya, saya menyerahkan barang-barang milik saya berupa emas, kartu ATM, KTP, mobil, sepeda motor, dan uang tunai yang saya dapatkan dari mertua saya, serta menuruti permintaan mereka (Endah, Hamzani, Anri, Delvi dan Nurita) yang disampaikan kepada saya karena saya khawatir terhadap keselamatan keluarga saya,’’ ungkap Terdakwa lagi.
Begitu juga soal menandatangani berbagai dokumen, mulai dari berita acara, dokumen penyerahan aset keluarga, hingga penerbitan akta Notaris, seluruh tindakan tersebut dilaku karena terdakwa berada dalam keadaan takut dan tertekan.
Pada saat itu, Terdakwa merasa bahwa Aris Setiawan dan penasihat hukumnya menyampaikan, bahwa hasil audit dari tahun 2022 hingga sampai tahun 2025 akan digabung atau ditotalkan, sekaligus dijanjikan tidak akan dipenjarakan apabila menyerahkan aset-aset yang diminta.
‘’Aset-aset dan harta benda kami sekeluarga itu, mencapai miliaran rupiah dan sudah dikuasai Bapak Aris Setiawan,’’ sebut Terdakwa.
Atas dasar penyampaian tersebut serta karena dirinya berada dalam kondisi takut dan khawatir terhadap keluarganya, akhirnya terdakwa juga mau menandatangani seluruh dokumen dan menyerahkan aset-aset yang diminta.
Tindakan tersebut, sekali lagi disampaikan Terdakwa, dilakukan karena merasa berada dalam tekanan dan percaya pada apa yang disampaikan pihak Aris Setiawan dan tim hukumnya saat itu.
Meskipun pada kenyataannya, setelah aset-aset Terdakwa dan keluarganya dikuasai Aris Setiawan, ternyata hasil audit tidak digabungkan sebagaimana yang telah disampaikan diawal. Lebih pahit lagi dirasakan Terdakwa, ternyata perkara ini tetap dilaporkan ke polisi.
Bahkan dampak dari tekanan psikis yang semakin kuar tersebut, membuat Terdakwa semakin takut, semakin cemas dan mengalami tekanan mental berkepanjangan, karena merasa apa yang telah disampaikan kepada Terdakwa dan keluarga, ternyata tidak terlaksana sesuai kesepakatan penyelesaian kekeluargaan.
Lebih sedih lagi lagi, lantaranya kondisi kesehatannya semakin menurun, Terdakwa sampai mengalami keguguran. Peristiwa ini semakin menjadi beban yang sangat berat bagi Terdakwa dan keluarga.
‘’Sampai saat ini, saya masih menjaga Kesehatan, melakukan terapi dan berupaya untuk tidak tertekan. Karena disaat stress, bisa mempengaruhi Rahim saya yang sempat inveksi karena keguguran,’’ cerita Terdakwa sembari dengan suara terbata-bata.
Pada bagian penutup, Terdakwa mengatakan, dengan penuh kejujuran dan penyesalan, dirinya mengakui bahwa memang telah mengambil uang perusahaan.
‘’Perbuatan tersebut adalah kesalahan saya dan saya tidak bermaksud menghindari tanggungjawab atas kesalahan yang telah saya lakukan. Atas perbuatan tersebut, saya menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya serta memohon maaf kepada perusahaan, pimpinan, rekan kerja dan semua pihak yang telah dirugikan,’’ ucap Terdakwa.
‘’Namun demikian, saya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa jumlah uang yang saya ambil tidaklah sebesar sebagaimana yang didakwakan kepada saya. Sementara harta benda keluarga kami yang sudah diambil, sudah sangat besar melebihi apa yang pernah saya ambil dari Perusahaan,’’ ucap Terdakwa lagi.
Terdakwa mengakui, apa yang disampaikan dalam Pledoi Pribadi tersebut, disampaikan secara sadar dan penuh penyesalan. Hal ini karena dirinya tidak ingin menggunakan uang yang tidak halal dan dibantu keluarga yang sepakat untuk mengganti itu semua, sekaligus berharap dosa itu diampuni.(OIL)



