BencoolenTimes.com – Tiga tersangka kasus minerba diduga illegal dilimpahkan dari Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, masing-masing inisial TWU, WP dan Ro.
Tiga tersangka kasus minerba illegal ini, TWU, WP dan Ro langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malabero Bengkulu.
Selain menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut, juga diserahkan barang bukti lebih dari 80 ton batubara diduga illegal beserta barang bukti lainnya.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yuharmen Yakub menjelaskan, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penuntutan dan persiapan persidangan.
Yuharmen menegaskan, bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan di wilayah Bengkulu.
‘’Setelah menerima pelimpahan tahap dua, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung kami proses untuk kepentingan penuntutan. Ketiganya kami tahan selama 20 hari di Rutan Malabero. Penanganan perkara ini harus memberikan efek jera agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali terulang,’’ tegas Yuharmen.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Khusus untuk tersangka TWU, JPU mengenakan pasal berlapis dengan menjeratnya menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini JPU Kejari Bengkulu tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu agar para tersangka dapat segera diadili.(OIL)





