15.5 C
New York
Saturday, October 10, 2026

Buy now

spot_img

Teman Kuliah Repal Pahlevi Buat Pengakuan Mengejutkan

spot_img

BencoolenTimes.com – Teman kuliah Repal Pahlevi terdakwa kasus Penipuan Seleksi Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Dori Donal membuat pengakuan mengejutkan.

Teman kuliah Repal Pahlevi yang saat ini sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, mengaku dirinya juga menjadi salah satu korban aksi penipuan sahabatnya tersebut.

Dori mengaku, dirinya rugi hingga Rp 200 juta lantaran menjadi korban penipuan Repal Pahlevi. Uang Rp 200 juta tersebut, merupakan hasil menjual mobil miliknya.

Dori mengungkap, persoalan tersebut bermula ketika Repal disebut meminta bantuan dana menjelang agenda pelantikan gubernur. Repal disebut menyampaikan sejumlah kebutuhan, mulai dari hotel, transaksi, jas hingga kebutuhan keluarga pejabat.

Baca Juga  Merasa Jadi Korban, Anggota Tim Kreatif Sebut Mulut Repal Semanis ‘Teh Pucuk’

Namun, menurut Dori, uang Rp 200 juta tersebut tidak diberikan begitu saja sebagai pinjaman. Hal tersebut muncul karena dirinya percaya, karena Repal mengaku memiliki kedekatan dengan gubernur.

Terlebih Repal mengklaim mempunyai akses kepada sejumlah orang di lingkungan gubernur, termasuk orang yang bernama TY. Sehingga hal ini membuat dirinya percaya terhadap Repal.

Uang yang diberikan Dori diklaim Repal untuk alasan memenuhi kebutuhan proyek bersama teman-temannya. Hasil penjualan mobil itu kemudian ditransfer kepada Repal dengan nilai sekitar Rp200 juta.

Baca Juga  Fakta Sidang RTH Mukomuko: Tim Pokja Sebut Tak Ada Intervensi Budi Yanto dalam Penetapan Pemenang Tender

Selain itu, Dori juga mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp50 juta kepada salah satu pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

‘’Saya percaya dia, Saya jual mobil saya, kemudian uangnya saya transfer ke Repal. Katanya untuk keperluan proyek dengan temannya,’’ ungkap Dori kepada sejumlah wartawan.

Pengakuan tersebut mencuat setelah sidang Repal Pahlevi di PN Bengkulu pada Rabu, 9 September 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU, Repal diduga bersama seorang saksi berinisial Te melakukan rangkaian kebohongan dengan mengklaim memiliki akses untuk membantu korban lolos menjadi Dirut Bank Bengkulu. Dalam perkara tersebut, dua korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!