13 C
New York
Tuesday, October 27, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Bengkulu Tetapkan Ketua Koperasi Pengelolaan Pasar Pagar Dewa Jadi Tersangka Korupsi Rp7 Miliar

spot_img

BencoolenTimes.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Ketua Koperasi Pedagang Kali Lima Bangun Jaya Kota Bengkulu berinisial JS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Selasa, 27 Oktober 2026.

Setelah ditetapkan tersangka, JS langsung dilakukan penahanan dengan didampingi advokatnya digiring menuju mobil tahanan Kejari Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub mengatakan, penetapan JS sebagai tersangka setelah alat bukti lengkap melekat kepada dirinya.

Baca Juga  CFN Belungguk Point Dapat Dukungan Kapolresta dan Kajari Bengkulu, UMKM Jadi Sorotan

”Penetapan tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka,” tegas Yuharmen.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp7 miliar lebih.

Kerugian ini timbul atas tidak adanya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu atas pengelolaan Pasar Pagar Dewa tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka JS akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 KUHP terbaru.

Baca Juga  Perkembangan Perkara Dugaan Tipikor Pasar Pagar Dewa, Mantan Wakil Walikota Bengkulu Diperiksa Jaksa

Yuharmen menegaskan, kasus ini akan terus dilakukan pengembangan yang tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. (JUL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!