BencoolenTimes.com – Saksi Tomy membantah terkait soal pinjaman uang kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso berkaitan dengan perkara PDAM maupun melibatkan terdakwa Repal dalam persidangan perkara dugaan penipuan seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, 22 Oktober 2026.
Di hadapan majelis hakim, Tomy menjelaskan uang yang dipinjam dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarganya.
Ia menegaskan transaksi tersebut merupakan urusan pribadi dan telah diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari sejak peminjaman pada awal Juli.
”Tidak ada yang mulia,” tegas Tomy saat ditanya hakim mengenai dugaan pinjaman uang untuk mengurus perkara PDAM.
Tomy juga menyatakan Repal Pahlevi tidak terlibat dalam transaksi tersebut, baik ketika uang diserahkan maupun saat pengembalian.
”Uang yang saya pinjam diserahkan langsung kepada Pak Tejo dan di situ tidak ada terdakwa Repal Pahlevi, baik saat peminjaman maupun pengembalian,” ungkapnya.
Lalu, Keterangan itu kemudian dikonfirmasi kepada Tejo Suroso. Tejo membenarkan adanya pinjaman untuk keperluan pribadi keluarga Tomy dan menyatakan uang tersebut telah dikembalikan dalam beberapa hari. Dengan kesamaan keterangan kedua saksi telah memperjelas berkenaan tujuan transaksi yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara PDAM tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam sidang tersebut, belum terungkap bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Tomy dalam transaksi yang dikaitkan dengan perkara Repal.
Dalam persidangan juga dibahas terkait adanya kemungkinan perdamaian antara korban berinisial BO dan terdakwa Repal Pahlevi. Namun, dengan adanya kesempatan damai tersebut, tidak serta merta menghentikan proses hukum, majelis hakim akan tetap menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan vonis dengan tepat mengedepankan asas praduga tak bersalah. (JUL)





