BencoolenTimes.com – Keteguhan dan profesionalisme jajaran Polres Bengkulu Tengah dalam mengayomi serta melindungi masyarakat kembali membuahkan hasil manis. Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) penjambretan yang terjadi di kawasan rawan Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang.
Keberhasilan ini memicu apresiasi mendalam dari korban yang merupakan warga Kabupaten Kepahiang atas dedikasi tanpa kenal lelah personel kepolisian di lapangan.
Aksi kejahatan tersebut menimpa dua warga Kabupaten Kepahiang, Deki Anggara dan Novra Lolilia, pada Sabtu malam, 19 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian bermula saat kedua korban sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor menuju Kepahiang.
Ketika melintas di Jalan Gunung Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai Honda Beat warna hitam. Tanpa diduga, pelaku langsung merampas tas milik korban dan melarikan diri secara cepat ke arah Kepahiang.
Motif pelaku melancarkan aksinya dipicu oleh keinginan untuk menguasai barang-barang berharga milik korban demi keuntungan pribadi, memanfaatkan kondisi Jalur Liku Sembilan yang sepi, gelap gulita, serta tertutup kabut tebal pada malam hari.
Kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang minim penerangan, tertutup kabut tebal, tidak memiliki jaringan CCTV, serta ketiadaan saksi mata sempat menjadi tantangan berat bagi kepolisian. Namun, keterbatasan tersebut tidak menyurutkan langkah Unit Pidum Satreskrim dan Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Polres Bengkulu Tengah.
Melalui olah TKP yang cermat serta pengumpulan petunjuk secara maraton selama kurang lebih satu bulan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Pada Selasa, 20 Oktober 2026, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Pengungkapan kasus ini dan pengembalian barang milik korban mendatangkan rasa haru serta kelegaan mendalam bagi Deki Anggara dan Novra Lolilia. Deki menyampaikan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada Kapolres Bengkulu Tengah, Kasat Reskrim, serta seluruh jajaran Tim Macan Gunung Bungkuk.
”Kami tahu persis TKP di Gunung Liku Sembilan itu seperti apa: gelap, kabut tebal, tidak ada CCTV dan tidak ada saksi. Secara logika kasus ini sangat sulit diungkap. Tapi Tim Macan Gunung Bungkuk membuktikan bahwa tidak ada kata sulit jika sudah ada niat tulus untuk bekerja,” ujar Deki.
Deki juga mengutip adagium hukum Romawi kuno untuk menggambarkan kesungguhan jajaran Polres Bengkulu Tengah dalam menegakkan hukum.
”Bagi kami, ini bukan hanya soal barang kami yang kembali, tapi soal rasa keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. Polres Bengkulu Tengah telah membuktikan bahwa Polri Presisi itu nyata, hadir dan bekerja tanpa harus menunggu viral,” tambahnya.
Korban mendoakan agar seluruh personel Sat Reskrim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas-tugas pengayoman masyarakat ke depan. (JUL)





