15.5 C
New York
Saturday, October 10, 2026

Buy now

spot_img

Pledoi Terdakwa Korupsi PDAM Ditolak Hakim

spot_img

BencoolenTimes.com – Pledoi Terdakwa Korupsi PDAM, yaitu Ahcmad Sukur Vairazie melalui Advokatnya, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Pledoi Terdakwa Korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Ahcmad Sukur Vairazie ditolak Majelis Hakim dan selanjutnya persidangan akan memasuki proses pembuktian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai meghadirkan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menerangkan, putusan sela yang dibacakan majelis hakim, secara tegas menolak semuanya perlawanan advokat terdakwa.

Baca Juga  PT RAA Tak Jalankan Putusan MA, PN Bengkulu Perintahkan Sita Truk dan Kebun Sawit

Putusan sela tersebut menilai, Dakwaan JPU sudah memenuhi Syarat Materil dan Formil, sehingga mengkesampingkan perlawanan Advokat terdakwa.

Selanjutnya dalam perkara ini, JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan tiga terdakwa lainnya. ‘’Kita sudah mendengar bersama, Hakim menolak semua perlawanan Advokat terdakwa,’’ kata Arief.

‘’Hakim berpendapat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut umum sudah memenuhi syarat Materil dan Formil. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya,’’ imbuh Arief.

Sebelumnya, dalam perkara ini ada empat terdakwa yang diseret ini yakni mantan karyawan di perumda tirta hidayah bernama Ahcmad Sukur Vairazie, Febri Juliansyah, Refan Yuli Yanda dan Hendra Saputra.

Baca Juga  Kuasa Hukum Cik Oboy Sebut Klien Mereka Punya Itikad Baik

Dalam dakwaan, JPU Kejati Bengkulu mendakwa para terdakwa yang mencari calon yang hendak mendaftar sebagai PHL di Perumda Tirta Hidayah dengan diduga meminta sejumlah FEE dengan bervariasi dari 5 juta hingga 75 juta kepada para calon dengan janji bisa langsung diterima.

Untuk selanjutnya, mendakwa para terdakwa dakwaan primair pasal 2 junto pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55. Kemudian dakwaan subsidair pasal 12 junto pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 junto pasal 126 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kuhpidana.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!